Plh. Bupati dan Ketua DPRD OKU Hadiri Launching Rumah Restorative Justice

oleh -121 Dilihat
Tamu undangan yang menghadiri Launching Rumah RJ

BATURAJA,Samudra.News-Plh. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah bersama Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri menghadiri Launching Rumah Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. Bertempat di Kantor Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur. Selasa (26/04/2022).

Dari pantauan media acara tersebut juga dihadiri Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, Kajari OKU, Dandim 0403/OKU, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Mewakili Kapolres OKU, Sekda OKU Achmad Tarmizi, OPD dan Kabag Terkait, Camat Baturaja Timur Ogan Amrin, Lurah Baturaja Lama Fajar Handoko serta undangan lainnya.

Menyanyikan lagu sebelum pembukaan Rumah RJ

Launching serentak 4 Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, diantaranya berlokasi di Kota Palembang, Kabupaten OKU, dan Kabupaten Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Hidatua Hutagulung menyampaikan, sebagai informasi peresmian Rumah Restorative Justice akan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice.

Selain itu, diharapkan agar terwujudnya penegakkan hukum yang merata serta dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat, ujarnya.

Peresmian Rumah Restorative Justice juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakkan hukum tertentu.

Plh. Bupati didampingi Ketua DPRD OKU launching Rumah RJ

Tidak semua perkara dapat diselesaikan  melalui Rumah Restorative Justice ada kriteria tertentu seperti pelaku dengan ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun serta kerugian Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

ada 2 lokasi pendirian Rumah Restorative Justice di Kabupaten OKU yaitu di Kelurahan Baturaja lama dan Desa Tanjung Baru. Kajari OKU menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten OKU yang telah memfasilitasi atas pendirian Rumah Restorative Justice.

Baca Juga :   Adik Jadi Bupati, Kakak Jadi Ketua DPRD OKU Selatan

Plh. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan bahwa kami atas nama Pemerintah Kabupaten dan masyarakat OKU sangat menyambut baik dan mendukung dengan adanya Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu ini.

Hal ini menunjukkan keseriusan dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang ingin menegakkan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten OKU. Pemerintah Kabupaten OKU akan sepenuh hati mendukung ini karena kami yakin ini sangat bermanfaat dan membawa kebaikan bagi masyarakat di Kabupaten OKU.

Kajari OKU didampingi Plh. Bupati dan Ketua DPRD OKU

Teddy Meilwansyah juga menyampaikan Rumah Restorative Justice ini merupakan akar dari nilai-nilai budaya di Indonesia karena mengedepankan upaya musyarawah mufakat dalam menyelesaikan suatu perkara pidana diluar pengadilan, khususnya dalam penanganan perkara-perkara ringan.

Dan mudah-mudahan kita semua disini dan juga dengan hadirnya Rumah Restorative Justice dapat memberikan suatu keadilan bagi masyarakat dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten OKU, serta semoga ini dapat menjadi penyemangat kita semua untuk terus melakukan upaya-upaya melindungi masyarakat dari ketidaktahuan masyarakat tentang hukum.

Teddy Meilwansyah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terobosan dari Kejaksaan Negeri OKU ini, dan mudah-mudahan nanti Rumah Restorative Justice ini menjadi tempat sebagai sumber informasi pengetahuan dan pemahaman guna mendapatkan keadilan hukum bagi masyarakat Kabupaten OKU.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Drs. Muhammad Naim, SH menyampaikan, bahwa pada hari ini diresmikan Rumah Restorative Justice di Kota Palembang selain itu juga secara serentak di Kabupaten OKU dan juga Kabupaten Lahat, dengan total 4 Rumah Restorative Justice yang diresmikan di Provinsi Sumatera Selatan.

Kami juga berharap kepada Kabupaten lain yang ada di Provinsi Sumatera Selatan membentuk Rumah Restorative Justice, ujarnya.

Baca Juga :   Gubernur Lepas 2.500 Peserta Nasional dan Manca Negara Diajang Sriwijaya Ranau Gran Fondo

Salah satu fungsi dari Rumah Restorative Justice ini ialah bahwa ini merupakan suatu tempat dilakukannya suatu upaya dan solusi penyelesaian suatu perkara pidana diluar pengadilan khususnya dalam penanganan perkara-perkara ringan dengan mengedepankan upaya musyawarah mufakat yang selama ini menjadi budaya bangsa kita.

Selain itu, Rumah Restorative Justice juga berfungsi untuk kegiatan-kegiatan sosial yang bisa melibatkan para Jaksa, pungkasnya (yudi).