KURYANA AZIS Jadi Inspektur Upacara Apel Gabungan Bersama OPD Pemkab OKU

oleh -169 Dilihat
ASN dengarkan arahan Bupati OKU, Kuryana Azis

BATURAJA,Samudra.News-Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis pimpin Apel Gabungan Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berempat di Halaman Kantor Bupati OKU, Senin (07/09/2020).

Dari pantauan media acara tersebut juga dihadiri Wabup OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM, Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Pejabat Struktural, dan Fungsional, Camat, Lurah, ASN, TKS dilingkungan Pemkab OKU.

Apel gabungan ini dilaksanakan setiap satu bulan sekali sebagai wadah untuk melakukan  silaturahmi sesama ASN penyampaian informasi dan bahan evaluasi kegiatan pada setiap bulan.

Bupati beri arahan pada ASN dan Non ASN Pemkab OKU

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis mengatakan memasuki bulan September 2020 ini, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk melakukan kewajiban sebagai ASN dan Non ASN, meningkatkan kinerja dan loyalitas dan bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing yang sudah mendapatkan gaji dari pemerintah, serta tunjangan penghasilan lainnya, berupa Tukin/TPP.

Dari tahun ke tahun, pemerintah selalu meningkatkan kesejahteraan dengan memperbaiki penghasilan para ASN. Bupati  menegaskan bahwa Tukin/TPP tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian juga untuk kedepan pemerintah ingin menaikkan tambahan penghasilan pegawai, tetapi harus disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Wabup, Sekda dan Kepala OPD jajaran Pemkab OKU

Selanjutnya, Bupati mengatakan  berkenaan dengan Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati kembali mengikuti Pilkada tahun 2020 ini bersama 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel.

ASN dan Non ASN, agar tetap menjaga situasi kondusif, sikap netralitas, tidak ikut berpolitik  sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, ujarnya.

Terakhir dalam sambutannya, Bupati mengajak ASN dan Non ASN untuk bersikap aktif dan memberikan contoh kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi tentang dampak yang ditimbulkan Covid-19 di Kabupaten OKU.

Baca Juga :   Ir. Hj. Lindawati MZ, MT Resmi Menjadi Rektor Universitas Baturaja

Untuk mengantisipasi hal tersebut  Pemkab OKU telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 52 tahun 2020 tentang penegakkan disiplin dan penegakkan hukum Covid-19.

Oleh karena itu, Bupati tidak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19 yaitu dengan cara, antara lain memakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak satu sama lainnya, pungkasnya (yudi).