
BATURAJA,Samudra.News-Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH temui audiensi para Guru dan Tenaga Kesehatan yang lulus PPPK tahap 1 dan tahap 2. Bertempat di Gedung DPRD OKU,Jum’at (3/6/2022).
Dari pantauan media tampa hadir Ir. H. Syiafuddin AB dari PBB, Naproni, ST, M Kom dari PKS, Soderi Tario dari PKB dan Parwin dari Partai Gerindra, Plt. Kepala Dinas Pendidikan OKU Al Farizi, SE. Ak, MPd serta perwakilan Guru dan Tenaga Kesehatan se Kabupaten OKU.
Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH mengungkapkan, bahwa apa yang menjadi keresahan tenaga honorer yang lulus PPPK sebenarnya sudah tidak ada permasalahan di tingkat Kabupaten OKU.
Hanya saja permasalahannya terganjal pada kewenangan Plh Bupati OKU yang saat ini tidak bisa melakukan pelantikan dan penerbitan SK, ujarnya.
Plh Bupati OKU saat ini tidak bisa melantik atau menerbitkan SK pengangkatan PPPK ini. Karena keterbatasan kewenangan ini, solusinya satu. Yakni OKU harus segera ada Penjabat atau Bupati definitif, Kata Wakil Ketua I DPRD OKU ini.
Sebetulnya, beber Yudi, bukan hanya persoalan PPPK saja yang muncul. Dibidang kepegawaian lainnya, saat ini ada CPNS yang juga terganjal dilantik, bahkan ASN yang pensiun juga belum bisa dapat pensiunan karena keterbatasan kewenangan jabatan Plh Bupati.
Belum lagi ada ASN yang hendak mengurus kenaikan pangkat berkala, rotasi, mutasi, promosi dan pengisian jabatan eselon yang kosong juga terhambat. Karena dalam aturan Menpan RB, jabatan Plh tidak diberi kewenangan dalam mengatur kepegawaian, jelasnya.
Dengan kehadiran para PPPK ini pihaknya akan kembali ke Jakarta untuk mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaporkan permasalahan kepegawaian yang ada di Kabupaten OKU.
Kita pastikan akan ke Jakarta untuk kembali menghadap Kemendagri untuk melaporkan masalah kepegawaian ini.
Sebagaimana kita ketahui bersama, berlarut-larutnya status Pelaksana Harian (Plh) Bupati yang memimpin Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, benar-benar berdampak nyata.
Seperti yang diuraikan banyak orang, bahwa kerugiannya amat besar. Membuat lambannya akselerasi pemerintahan serta kebijakan strategis.

Bahkan bisa dibilang masuk kategori dzolim jika terus-terusan dibiarkan. Sebab, ada hak-hak orang yang semestinya didapatkan, namun terhambat dikarenakan kewenangan terbatas seorang Plh. Bupati.
Kondisi nyata ini benar-benar dialami Kabupaten OKU. Mereka-mereka yang merasa dirugikan akhirnya bergolak.
Seperti halnya yang dilakukan para guru dan tenaga Kesehatan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Mereka mendatangi gedung DPRD setempat, Jum’at (3/6/2022) siang. Para pegawai yang sebagian besar berasal dari guru honorer ini menanyakan nasib mereka yang lulus seleksi PPPK pada tahun 2021 lalu, yang hingga saat ini belum dilantik akibat belum ditunjuknya Penjabat (Pj) Bupati di OKU.
Guru dan tenaga kesehatan ini kemudian ditemui oleh Wakil Ketua 1 DPRD OKU Yudi Purna Nugraha SH dan Komisi I di ruang Banmus. Di hadapan wakil rakyat, mereka bertanya kapan akan dilantik. Soalnya, ada beberapa dari mereka yang usianya hampir memasuki masa pensiun.
Sementara sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan dilantik dan menerima Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) sebagai dasar untuk melaksanakan tugas di sekolah yang sebelumnya mereka pilih.

Kami datang ke DPRD untuk mencari jawaban atas kegelisahan kami selama ini. Karena ada Sebagian PPPK yang lulus tahun 2019 sudah ada SPMT tapi belum dilantik. Dan mereka sudah digaji dan bekerja sesuai dengan SPMT.
Kami yang 2021 belum ada kejelasan sama sekali, ungkap M Sunarno, salah satu Guru yang lulus PPPK.
Brata dari tenaga Kesehatan mengatakan, bahkan ada beberapa orang yang sebelumnya dinyatakan lulus PPPK, sudah mengundurkan diri dari rumah sakit tempat ia bekerja sebelumnya.
Namun lantaran belum menerima SPMT apalagi dilantik, mereka otomatis menganggur. Di tempat lama sudah lepas, di tempat yang baru belum bisa bekerja. Praktis tak ada gaji lagi yang mereka terima.
Dari kami ada sebagian yang sudah mengundurkan diri dari Rumah Sakit karena sudah dinyatakan lulus di tempat lain. Namun sampai sekarang mereka tidak bisa bekerja, karena ditempat lama sudah mundur, di tempat lulus PPPK belum menerima SPMT dan dilantik, pungkasnya (yudi).