DAMPAK CORONA, 52 Narapidana Rumah Tahanan Muaradua Dibebaskan

oleh -147 Dilihat
Kasi Adm Kantib Nurdin & Kasi Bimnagik Sulaiman

MUARADUA,Samudra.News-Sebanyak 52 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2B Muaradua OKU Selatan dibebaskan sesuai dengan ketentuan keputusan Menteri Hukum dan HAM No 19.PK 01. 04 tahun 2020. Jumat (3/4/2020).

Menurut keterangan Kepala Rutan Muaradua Surakhmat dalam hal ini diwakili oleh Kasi Adm Kantib Nurdin dan Kasi Bimnagik dan Keg. Kerja Sulaiman diruang kerja, mengatakan syarat yang harus dipenuhi bagi Narapidana untuk dapat keluar melalui stimulasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.

Sementara dari 52 tahanan (32) yang dikeluarkan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemenkumham, sementara 20 narapidana dalam waktu dekat akan dikeluarkan juga. Kami masih memprosesnya.

Narapidana yang dikeluarkan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kemenkumham, ujar Sulaiman

Mayoritas tahanan pelaku pencurian, dari 52 tahanan yang dibebaskan hari ini menjadi tanggung jawab Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua. Mereka yang keluar tersebut menjadi pantauan Bapas Muaradua.

Sedangkan ke-20 Narapidana  yang sedang digodok dan menunggu keluarganya keluar dari dalam Rutan yang dibebaskan atas ketentuan Kemenkum.

Pantauan media dari luar Rutan Muaradua tampak sejumlah orang yang sedang menunggu keluarganya keluar dari dalam Rutan yang dibebaskan atas ketentuan Kemenkumham.

Sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah Narapidana.

Tidak terkecuali di Rutan Klas 2 B Muaradua, sebab pademi Virus Corona (Covid-19) bisa menyasar siapa saja tanpa terkecuali, termasuk narapidana ‘extraordinary crime’ atau kejahatan luar biasa.

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa keluar melalui proses asimilasi atau proses pembinaan Narapidana dengan cara membaurkannya dalam kehidupan masyarakat. Ini semua adalah upaya serius memerangi penyebaran Virus Corona, pungkasnya (bas/yd).

Baca Juga :   Heru Prayogo Sukses Menggelar Reses Tahap III Di Kecamatan Buana Pemaca