Wanita Cantik Meninggal di Tangan Gigolo

oleh -932 Dilihat

JAKARTA-Wanita bernama Sisca Icun Sulastri (34) yang ditemukan tewas, tubuhnya penuh luka tusukan benda tajam. Dia ditemukan dalam keadaan tanpa busana di atas kasur kamar tidur. Penyebab pembunuhan ini mulai terungkap. Sisca Icun Sulastri ditemukan tewas di unit 19A Tower A, Apartemen Kebagusan City di Jalan Baung Raya Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/12) petang.

Dua hari berlalu setelah penemuan mayat Sisca, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Berdasarkan rekaman kamera CCTV menunjukkan, Sisca Icun Sulastri dikunjungi beberapa tamu pria sejak ditinggalkan sahabatnya, Indri Rusmianti (35), pada Jumat (13/12). Diperkirakan, Sisca Icun Sulastri tewas beberapa hari sebelum ditemukan.

 

Pelaku berhasil diamankan seorang diri di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial HD, ditangkap beberapa jam yang lalu di kawasan Cilandak, tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya saat dikonfirmasi media, Kamis (20/12).

Dikutip dari Warta Kota, dalam pengakuan awalnya, pelaku bernama Hidayat (23) mengaku sebagai seorang gigolo atau pria pemuas nafsu yang dijanjikan akan dibayar Rp 2 juta jika bersedia menemani korban.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat ketika mendapat laporan temuan mayat dengan kondisi tanpa busana di Apartemen Kebagusan City pada Selasa (18/12) petang. Olah TKP kemudian dilakukan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV. Tak lama polisi berhasil mengenali ciri-ciri terduga pelaku.  Pengejaran pun dilakukan.

Polisi menerjunkan tim lengkap di bawah komando langsung dari Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya, Kanit Resmob AKP Wibisono, Kanit Krimum AKP Egidio dan Ipda Rio Adhikara beserta Tim Opsnal Unit Resmob dan Krimum. Pada Kamis (20/12), keberadaan pelaku berhasil dilacak.

Polisi pun menyergap pelaku di kediamannya di Jalan Poncol RT01, RW07, Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Hidayat dan bekerja sebagai cleaning service. Kami tangkap dia di kediamannya, kata Kompol Andi Sinjaya, Kamis (20/12). Kompol Andi Sinjaya menjelaskan kronologi peristiwa itu berdasarkan pengakuan awal pelaku.

Baca Juga :   Body Kontes Olahraga Yang Menjanjikan Bagi Kaum Pria & Wanita

Pada hari Minggu (16/12) pelaku dan korban janjian untuk kencan di tempat dan lokasi kejadian melalui aplikasi percakapan. Korban sejak pagi hari menghubungi pelaku melalui aplikasi tersebut dan meminta pelaku untuk menemani korban dan menjanjikan uang Rp 2.000.000, kata Kompol Andi Sinjaya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku tiba di apartemen dan menunggu korban untuk menjemput pelaku di kolam renang. Tak lama kemudian, korban menjemput pelaku dan kemudian naik bersama ke kamar korban. Sesampainya di kamar, korban berganti baju transparan.

 

Pelaku kemudian menagih janji korban untuk memberikan uang di muka, namun korban tidak mau dan meminta pelaku untuk menemani korban dahulu dan korban mengancam pelaku akan diadukan ke istri. Korban dan pelaku kemudian berdebat. Korban menjambak pelaku, kemudian keduanya berkelahi.

Perkelahian tak seimbang pun terjadi. Pelaku mengambil pisau didekat meja televisi untuk mengancam korban. Namun, tampaknya korban tak gentar. Korban dan pelaku terlibat perkelahian, berebut pisau hingga baju korban lepas. Korban kemudian ditusuk di ulu hati, kemudian di pinggang kanan korban ditusuk sebanyak dua kali.

 

Dalam kondisi terluka parah, korban masih melawan dan berteriak. Pelaku yang mulai panik mendekap korban dan menutup mulut korban dengan tangan. Karena masih melawan, pelaku menusuk nadi lengan kiri korban. Setelah korban tak berdaya kemudian pelaku meninggalkan korban dengan membawa dompet korban, dua handphone korban, dan pisau, kata Kompol Andi Sinjaya menambahkan.

Dalam arah perjalanan pulang, pelaku membuang dompet, pisau, jaket pelaku, dan kaos pelaku. Sementara, handphone korban disembunyikan di kuburan Poncol, Cilandak. Jaket pelaku, dompet korban, pisau yang digunakan pelaku membunuh korban di Kali Tempe dekat sekolah JIS. Handphone disembunyikan di kuburan Poncol dan perhiasan korban dijual di Pasar Mede Fatmawati, kata Kompol Andi Sinjaya.

Baca Juga :   Dharma Wanita Persatuan OKU Raih Juara 2 Sumsel

Pelaku telah digiring ke Mapolrestro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari kronologi yang disampaikan, pelaku bisa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.(int)