Program Pemutihan Pajak R4 & R2 Diperpanjang Hingga Akhir September 2020

oleh -312 Dilihat
Pengumuman Pemprov tentang perpanjangan pemutihan

BATURAJA,Samudra.News-Dengan tingginya antusias wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda bunga pajak dan gratis bea balik nama (BBN II) membuat Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memperpanjang kembali program ini.

Dari pantauan media sejak diberlakukannya pemutihan hingga hari ini banyak wajib pajak yang memanfaatkan moment tersebut, biasanya puluhan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, kini mencapai ratusan berjejer dihalaman Kantor Samsat OKU I sebagaimana terlihat, Rabu (2/9/2020).

Saat diminta komentarnya, Kepala Kantor Samsat OKU I, Humaniora Basili Basmark atau yang biasa dipanggil Billi ini mengatakan, pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku selama bulan Agustus, karena banyaknya wajib pajak yang mengusulkan diperpanjang akhirnya Samsat OKU I memperpanjangnya hingga akhir September 2020, ujarnya.

Billi menambahkan, ditengah Pandemi Covid-19 bagi masyarakat Sumatera Selatan yang memiliki kendaraan baik roda dua dan roda empat yang mengalami keterlambatan atau telah lewat jatuh tempo membayar pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 1-30 September 2020 yang sebelumnya juga diberikan untuk periode 1-31 Agustus 2020.

Kepala Samsat OKU I, Humaniora Basili Basmark

Kesempatan kedua ini adalah kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru, keringanan ini akan diberikan bagi masyarakat yang lupa atau yang terganggu ekonominya selama Covid-19 hingga tidak mampu membayar pajak, denda keterlambatan tersebut akan dibebaskan. Pemutihan Denda berlaku untuk jenjang waktu denda baik beberapa bulan, 1 tahun atau lebih.

Kebijakan pemutihan dapat diperpanjang jika kondisi ekonomi warganya masih terdampak Covid-19 dan sudah memenuhi target yang ditentukan oleh Pemprov Sumsel. Program dari Pemprov ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan pada masyarakat.

Baca Juga :   DISDIK OKU Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ) Hingga 13 Agustus 2020

Dilanjutkan Bili, sampai saat ini saja wajib pajak kendaraan bermotor yang melaksanakan program pemutihan denda pajak mengalami peningkatan mencapai 5.800 orang atau mengalami peningkatan 90% dari beberapa bulan sebelumnya.

Kalau biasanya perhari yang dilayani sekitar 120 wajib pajak kini dengan adanya program pemutihan yang dimulai 1 Agustus mencapai 300 wajib pajak perharinya. Setiap minggu semua Kantor Samsat memberikan laporan hasil dari penerapan program pemutihan dari Gubernur Sumsel.

Diakhir penjelasannya, Billi mengatakan program ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Jadi ini untuk semua masyarakat umum, siapa pun. Artinya kita beri pengampunan denda pajak baik untuk yang terdampak, lalai hingga menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu.

Billi juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan proses pembayaran pajak ataupun pemutihan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Wajib pajak kami minta tetap mengenakan masker selama berada di kantor Samsat Baturaja OKU, pungkasnya (yudi).