Polsek Lengkiti-OKU Bersama Pihak Terkait Lakukan MoU Untuk Penyelesaian Masalah

oleh -236 Dilihat
Personel Polsek Lengkiti sedang tandatangani MoU

OKU,Samudra.News-Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa dan Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, menggelar giat penandatangan MoU 3 Pilar, bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Lengkiti, Kamis (18/02/21).

Dari pantauan media acara tersebut dihadiri langsung Kapolsek Lengkiti AKP Bastari, Camat Lengkiti Yoyin Arifianto, AP, MSi, Danramil Simpang Kapten CPL Suwignyo, Kanit Reskrim Polsek Lengkiti, Kanit Binmas Polsek Lengkiti, Kanit Intelkam Polsek Lengkiti, Bhabinkamtibmas Polsek Lengkiti, Babinsa Kec. Lengkiti dan seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Lengkiti.

Penandatangan 3 Pilar ini digelar, dalam rangka menyelesaian masalah atau Problem Solving. Guna meminimalisir penyidikan tindak pidana berdasarkan azas manfaat dan keadilan, baik kepada korban, saksi, maupun pelaku dilaksanakan guna mendukung 100 hari kerja Kapolri.

Penandatanganan MoU ini juga merupakan program 100 hari kerja Kapolri. Yang mana, sebelum dilakukan proses penyidikan tindak pidana ringan terhadap pelaku, korban, maupun saksi akan dilakukan terlebih dahulu problem solving oleh 3 pilar, yaitu Kades bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Foto bersama usai MoU problem masalah

Tujuannya apabila terdapat kesepakatan antara korban dan pelaku maka tidak akan dilakukan proses penyidikan. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan maka dapat dilanjutkan ke proses Hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Kapolsek Lengkiti AKP Bastari mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir, khususnya tiga (3) pilar. Selain itu, AKP Bastari juga meminta kepada seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, serta tetap menegakkan Protokol Kesehatan diwilayah masing-masing untuk pencegahan penyebaran Covid-19, ujarnya.

Penandatangan MoU dari unsur 3 Pilar kita hari ini, semoga kedepannya situasi Kamtibmas di wilayah Lengkiti kita saling menghargai perbedaan, pendapat, maupun saran dan kritik. Dengan demikian, persilihan dapat dihindari, selesaikan setiap masalah yang ada dengan bermusyawarah untuk mufakat untuk mencari solusi, pungkasnya (yudi).

Baca Juga :   4 WARGA PALI Ditangkap Polisi Karena Membakar Hutan & Lahan