
BATURAJA,Samudra.News-Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten OKU mendesak agar segera ditunjuk PJ. Bupati OKU. Desakan ini semata-mata untuk mendukung kesinambungan pembangunan di Kabupaten yang berpenduduk 371.996 jiwa.
Seperti disampaikan mantan Anggota DPRD OKU Eko Sungkono Putra SE, sekarang sudah saatnya Kabupaten OKU ada Pejabat Bupati (PJ). Pihak terkait dalam hal ini Gubernur Sumsel agar segera mengajukan nama-nama yang memenuhi kreteria kepada Menetri Dalam Negeri.
Sekarang sudah saatnya kita memiliki Pejabat Bupati (PJ), kata Eko. Menurut Eko, kalau sebelumnya mungkin kurang etis karena Wabup Non Aktif Drs. Johan Anuar, SH, MM masih menjalani peridangan. Kamis (12/8/2021).
Tetapi kini perkara Hukum Pak JA sudah inkracht, tidak ada alasan lagi menunda-nunda penunjukan Pejabat Bupati (PJ). Tidak masalah siapun yang ditunjuk. jadi Pejabat Bupati OKU, ujarnya.
Mantan Anggota Dewan ini mengatakan saat ini sudah mendesak untuk pembahasan anggaran dan masalah administrasi kepegawaian di Jajaran Pemkab OKU, seperti Perjalanan Dinas, Pensiun dan Mutasi juga terkendala. Lebih lanjut mantan anggota DPRD OKU ini menyarankan agar Anggota DPRD OKU secepatnya berkonsultasi ke Kemendagri untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui Lembaga DPRD.
Menurut Eko, ini sudah diamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemrintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
Seperti tercantum dalam Pasal 174 yang berbunyi Pasal ayat 1 dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara besrama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian ditegaskan juga dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, Kota, mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam PP tersebut pada bagian kedua tugas dan wewenang. Disebutkan pada Pasal 23 (d) berbunyi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas bulan ).
Terpisah Anggota DPRD OKU Dra Hj. Indrawati, MH yang dihubungi via telepon mengatakan memang sudah ada wacana untuk melakukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh DPRD OKU.
Tapi kita menunggu Pak Johan Anuar inkracht, karena saat ini beliau masih mengajukan Kasasi ke MA, terang Anggota Dewan yang juga Ketua Partai Demokrat OKU. Namun yang harus disegerakan dan mendesak penujukan Pejabat Bupati, katanya.
Pendapat yang sama juga disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Ferlan Yuliansyah Id Murod, menurut Ferlan mendesak dilakukan penunjukan Pejabat Bupati untuk kelancaran dan kelangsungan admistarsi kepegawaian dan pembangunan di Kabupaten OKU secara menyeluruh (red).