
BATURAJA,Samudra.News-Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri menerima perwakilan tenaga kesehatan non ASN baik dari Puskesmas dan Rumah Sakit yang tidak masuk dalam updating data di Kementrian Kesehatan akibat kelalaian petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.
Ir. H. Marjito Bachri yang biasa disapa Kang Jito menaruh perhatian khusus dengan adanya permasalahan yang menimpa tenaga kerja (Nakes) non ASN yang datanya tidak masuk di Kementerian Kesehatan RI.
Dari pantauan media audiensi Nakes Non ASN tersebut juga dihadiri Anggota DPRD Parwanto, SH, MH, Kadin Kesehatan Raozali, SKM, MM, Perwakilan dari Tenaga Kerja Kesehatan non ASN Puskesmas dan RSUD. Bertempat di ruang kerja Ketua DPRD OKU. Senin (7/11/2022).

Saat berbincang dengan para tenaga medis dan menemukan titik terang adanya kelalaian pihak Dinas Kesehatan. Kang Jito meminta pihak Dinkes untuk legowo meminta maaf kepada para Tenaka Kerja Kesehatan yang namanya tidak bisa masuk dalam updating di Kemenkes untuk mengikuti PPPK.
Kang Jito mengatakan, bahwa tenaga kesehatan baik itu ASN maupun non ASN serta tenaga pendidik, menjadi skala prioritas, baik itu dari segi kelengkapan dan kesejahteraan tenaga kesehatan dan pendidik. Tenaga medis dan pendidik itu sudah jelas menjadi agenda prioritas DPRD OKU, ujarnya.
Kedepan Kang Jito akan mengawal tenaga medis non ASN agar masuk dalam updating data di Kemenkes agar bisa ikut dalam seleksi PPPK.

Untuk tahun ini memang tidak bisa lagi masuk karena portal sudah ditutup di Kemenkes RI. Namun kita akan tetap mengawal seperti yang dijelaskan pihak Dinas Kesehatan akan kembali berusaha menambahkan Nakes Non ASN yang tidak masuk dalam updating, kata Kang Jito.
Kang Jito menambahkan, dihadapan Kepala Dinas Kesehatan Rozali, SKM, MM, Staf Khusus Bupati OKU Bowo Sunarso dan Tenaga Kesehatan kedepan, akan membuat rencana setiap pemuda-pemudi di OKU yang memiliki prestasi dalam bidang pendidikan yang baik akan disekolahkan diluar.
Misalnya ada yang berprestasi Pemkab OKU menyekolahkan dibagian Kedokteran, jika lulus maka pemuda-pemudi tersebut wajib kembali ke daerah untuk mengabdikan diri di kampung halamannya, pungkasnya (**).