Mantan Calon Walikota Palembang MD Ditangkap dan Ditahan Polda Sumsel

oleh -238 Dilihat
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH didampingi Instansi terkait

PALEMBANG,Samudra.News-Anggota Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel tangkap Direktur PT. CT berinisial MD yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Palembang periode 2018-2023.

Ditangkapnya MD Pengusaha yang cukup dikenal di Sumatera Selatan ini terkait tindak pidana Perkebunan dan Pencucian Uang saat pelaku menjabat sebagai Direktur PT CT tersebut dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel, Senin (20/06/2022).

Dari pantauan awak media dalam jumpa pers tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN Sumsel, Kalvyn Andar Sembiring dan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Ir Agus Darwa M Si.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH dalam jumpa pers

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH mengatakan, bahwa terungkapnya hal ini berkat kaloborasi antara Anggota Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel, ujarnya.

Pelaku melalukan aksinya dengan menganti Akte Kepengurusan, jadi pelaku ini melakukan Perambahan Kebun dengan fakta 4,300 Hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT. LPI secara paksa, katanya pada awak media, Selasa (21/06/2022).

Hal itu dilakukannya dengan cara melakukan pengelolaan lahan, penanaman dan penen TBS dan menjual hasil pengelolaan tandan buah segar menjadi CPO serta melakukan transaksi keuangan berupa penempatan,

Transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH dan instansi terkait tunjukkan dokumen

Pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun hingga anggota kita berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkembunan Sumsel, jelas Jenderal Polisi Bintang Dua ini.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Barly Ramadhani menegaskan, bahwa pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah menangkap dan dilakukan pemeriksaan, ujarnya.

Baca Juga :   Pisah Sambut Kapolres OKU, Yang Pergi Tinggalkan Kenangan & Yang Datang Membawa Harapan

Kita sudah menetapkan MD sebagai tersangka dan penahanan tadi malam (Senin-red), terungkapnya hal ini karena adanya laporan masyarakat hingga PT. LPI. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel ini.

Sehingga didapatkan hasil bahwa PT. CT melakukan usaha perkebunan tanpa adanya izin. Kita telah melakukan pemeriksaan 33 saksi dan menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan semalam (Senin-red), pungkasnya (niken/sp).