Kepergok Curi Barang Tetangga dan Membunuh RR (11), MS Akan Menghabiskan Masa Remajanya di Jeruji Besi

oleh -563 Dilihat
Pelaku pembunuhan korban di bawah umur

BATURAJA,Samudra.News-Tragis korban RR seorang anak yang baru berusia 11 tahun menjadi korban tetangganya sendiri yang bernama MS (17) yang beralamat di Desa Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat-OKU.

Dengan kejadian tersebut MS (17) Warga Dusun II Desa Karang Endah dengan sangat terpaksa akan menghabiskan sebagian usia mudanya hidup dibalik jeruji besi alias Hotel Prodeo.

Hal ini lantaran pemuda yang baru berusia 17 tahun tersebut telah melakukan tindak pidana pencuri dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers Kapolres OKU AKBP. Danu Agus Purnomo, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas AKP Syafaruddin serta Kanit Pidum Ipda Bustomi. Bertempat di Mapolres OKU, Selasa (26/9/2022).

Dijelaskan oleh Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, bahwa MS (17) berhasil diamankan polisi di Jalan Lintas Sumatra saat hendak melarikan diri.

Pelaku tega menghabisi nyawa RR (11) kerena RR memergoki pelaku saat mencuri HP dan uang Rp 500 ribu dirumah korban, ujar Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK ini.

Kapolres OKU saat menjelaskan kronologis pembunuhan dan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan

Dijelaskan Kapolres bahwa kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang berada di Panglong Kayu sebelah rumah korban, kemudian pelaku pergi ke arah rumah korban untuk buang air kecil, saat itulah pelaku mendapati pintu rumah bagian belakang terbuka.

Melihat kesempatan itu, pelaku masuk dan mengambil Handphone serta uang sebesar Rp 500 Ribu. Nah saat hendak melarikan diri korban RR (11) keluar dari kamarnya dan berteriak.

“Saat itulah pelaku mengambil kayu dan memukul kepala dan leher korban sebanyak 4 kali hingga korban tidak sadarkan diri,” terang Kapolres.

Baca Juga :   Tahun 2019, Sebanyak 28 SLTP Di OKU Terima DAK

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penangkapan MS (17) berupa Handphone milik korban serta uang tunai dan kayu alat untuk memukul korban.

Sementara itu pelaku MS (17) mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku juga baru mengetahui jika korban meninggal dunia setelah dirinya ditangkap polisi, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-harinya.

“Saya khilaf pak, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar remaja yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai Buruh Meubel itu (**).