
BATURAJA,Samudra.News-Polres OKU berhasil mengungkap kasus narkotika berupa Ganja kering di wilayah Hukum Baturaja. Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal menjelaskan, lelaki berinisial RM (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres OKU di Baturaja OKU, Senin (21/9/2020).
Ya memang yang bersangkutan adalah oknum honorer Damkar Pemkab OKU. Dia ditangkap karena menjual Ganja kering. Polisi telah menetapkan RM sebagai tersangka. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan Polres OKU.
RM (24) warga yang beralamat di RS Sriwijaya Blok OP Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur ditangkap Polisi karena menjual Ganja, atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Mardi Nursal melanjutkan, Satresnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama RM (24) sering menjual Narkoba jenis daun Ganja di Baturaja.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan benar didapati tersangka sedang menguasai Narkotika jenis Daun Ganja. Personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka serta penggeledahan di rumahnya.
Alhasil terdapat Daun Ganja yang dibungkus plastik yang sudah dilakban Coklat Muda serta satu bungkus paket hemat Daun Ganja yang di bungkus kertas koran. Lalu tersangka langsung diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU.
Daun Ganja yang dilakban coklat berbobot 500 Gram, dan satu (1) bungkus Ganja kering berbobot 1.00 Gram. Tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres OKU guna diproses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya (yudi).