
BATURAJA,Samudra.News-Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK didampingi Kasat Res Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz, SE melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin menginformasikan kepada wartawan. Bertempat di Mapolres OKU, Jum’at (24/06/2022).
Kasi Humas mengatakan, dua tersangka penyalahgunaan narkotika, masing-masing bernama Supriadi (21) dan Yesi Asyarwati (21) dibekuk Satres Narkorba Polres OKU pada Kamis malam (23/06/2022).
Dilanjutkanya, berawal informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa Yesi Asyarwati (21) warga Jalan Mayor Iskandar, Lorong Komering Kelurahan Kemalaraja Kabupaten OKU sering melakukan pengedaran narkoba di daerah warga, yakni di Jalan Rajawali Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, ujarnya.
Mendapat info dari warga sekitar tersebut, kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran guna mencari tersangka. Upaya penyamaran berhasil dengan pura-pura ingin membeli narkoba,
Setelah bertemu tersangka Yesi Asyarwati (21), didapatkan narkoba jenis Sabu sebanyak 1 paket kecil yang dibungkus dengan kertas putih yang di dalamnya terdapat klip bening berisikan narkotika jenis Sabu dilemparkan dari genggaman tangan kanan tersangka Yesi Asyarwati (21).
Tindakan tersangka Yesi Asyarwati (21) beralamat Jalan Mayor Iskandar Lorong Komering Kelurahan Kemalaraja itu diketahui Tim Satres Narkoba Polres OKU yang mendatanginya dan langsung mengamankan tersangka Yesi Asyarwati (21) pada Kamis malam (23/06/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tersangka Yesi Asyarwati (21) berhasil disita 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,02 gram. Setelah diintrograsi, kepada petugas, tersangka Yesi Asyarwati (21) mengaku sebagai Kurir.
Berdasarkan pengakuan tersangka Yesi Asyarwati (21), Tim Satres Narkotika Polres OKU pada malam itu juga langsung menuju ke Jalan Lintas Sumatera OKU Kecamatan Baturaja Timur, dalam sebuah kosan belakang Loket Bus Arina.
Tim Satres Narkotika Polres OKU juga mengamankan Supriadi (21) beralamat Jalan Mayor, Dusun III Ipang Desa Kedaton Kabupaten OKU dan dari dalam kamar di bawah kasur tempat tidur tersangka Supriadi (21), berhasil disita 1 alat bukti hisap Sabu lengkap dengan pirek berisikan narkotika jenis Sabu yang sudah dicairkan dengan berat bruto 1,32 gram, jelasnya.
Tersangka Supriadi (21) turut diamankan merupakan pengembangan dari tersangka Yesi AAsyarwati yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan pada satu jam sebelumnya, dari pengakuan tersangka Supriadi (21) kepada petugas yang membekuknya, maka diketahui tersangka Supriadi (21) selaku penjual Sabu, jelas AKP Syafaruddin.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan dua sejoli tersebut kini terpaksa menginap di Hotel Prodeo milik Polres OKU, pungkasnya (yudi).