
OKU,Samudra.News-Seorang Ibu Rumah Tangga Rumini Binti Zen (38) mengakhiri hidupnya dengan jalan Gantung Diri dirumahnya sekitar pulul 10.00 WIB. Bertempat di Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU. Kamis (8/9/2022).
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK dalam hal ini diwakili Kasi Humas Polres OKU membenarkan seorang perempuan asal Desa Tanjung Sari Pengandonan melakukan Gantung Diri dirumahnya.
Adapun saksi saksi yang pertama kali melihat korban yakni : Fitri Binti Subri sebagai tetangga korban berumur 40 tahun Ibu Rumah Tangga, Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kab. OKU.
Kemudian Atin umur 38 tahun Pekerjaan Ibu rumah tangga, dan Doni Imam Zulfadli umur 42 Tahun Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat : Baturaja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kronologis kejadian penemuan mayat, Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 07.00 WIB, Korban menitipkan anaknya yang berumur 3 tahun kepada Saksi atas nama Fitri,
Kemudian saksi menanyakan kepada korban alasan untuk menitipkan anaknya, korban menjawab akan menyuci pakaian. Sekira pukul 09.30 WIB Saksi Fitri memanggil korban dirumahnya akan tetapi tidak ada yang menjawab.
Kemudian Fitri (saksi) memanggil lewat pintu samping dan saksi melihat korban telah tergantung dan terikat lehernya menggunakan kain panjang. Melihat korban menggantung diri saksi berteriak meminta tolong dengan tetanga sekitar.
Tidak lama, personel Polsek Pengandonan menuju TKP dan didapati korban masih tergantung menggunakan kain panjang yang diikatkan dileher korban. kemudian personel Polsek Pengandonan dibantu warga menurunkan korban dan korban dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi menjelaskan bahwa : Sebelum korban melakukan tindakan gantung diri, korban menitipkan anaknya kepada Fitri dengan alasan korban akan mencuci pakaian.
Dalam kehidupan sehari-harinya korban tidak ada masalah didalam rumah tangganya maupun dengan tetangganya, akan tetapi korban menuliskan surat wasiat di kertas. Dari hasil olah TKP yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pengandonan, telah ditemukan beberapa barang bukti yaitu sebagai berikut :
1 (satu) helai kain panjang warna coklat
1 (satu) helai baju daster warna putih merah
1 (satu) lembar kertas surat wasiat
Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB mayat korban di bawah ke Desa Muara Saeh untuk di kebumikan dan pihak dari korban menolak untuk di lakukan autopsi (**).