KPU Tetapkan 438 Caleg Masuk DCT & 5 Caleg Dicoret

oleh -289 Dilihat
Poto bersama KPU, Bawaslu dan Parpol

BATURAJA OKU-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Naning Wijaya mengumumkan sebanyak 438 orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan memperebutkan 35 kursi DPRD Kabupaten OKU. DCT tersebut terdaftar dari 16 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019, sedangkan 5 orang dicoret dari pencalonannya dari DCT. Dihadiri, Pengurus Parpol, Anggota Bawaslu. Penetapan DCT berlangsung di Ruang Serbaguna KPU Kabupaten OKU. Kamis (20/09).

Ketua KPU menjelaskan, dari DCT sebanyak 438 orang tersebut semuanya sudah memenuhi persyaratan sebagai Calon Legislatif yang akan bertarung di Pemilu 2019 nanti. Pasalnya saat Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, maka tidak adalagi ruang untuk mengganti dan merubah susunan, baik nama, nomor urutnya. Kemudian DCT ini kita umumkan ke masyarakat melalui Media Cetak, Online, Radio, Papan Pengumuman, dan sebagainya, ujarnya.

Ketua KPU dan Anggota Bawaslu OKU

Ditambahkanya, dari beberapan tanggapan atau aduan masyarakat tersebut, bahkan caleg tersebut dianggap sudah memenuhi persyaratan. Begitupun sebelum DCT terdapat nama-nama yang diganti dan dicoret KPU OKU karena aduan masyarakat dengan menunjukan bukti-bukti kepada KPU maupun Bawaslu. Dari Partai Perindo, yang digani nama Caleg Dian Astriani,  Dapil 1 nomor urut 9, diganti dengan Helmahera, SE Dapil dan nomor urut yang sama “Keterangan Mengundurkan Diri”.

Selanjutnya, Partai PKB Dahri Iskandar, Dapil 2 nomor urut 5, diganti dengan Dodi Efriyadi, Dapil dan nomor urut yang sama, keterangan “yang bersangkutan menjabat Sekdes”. Partai Nasdem dua orang yakni Hendra, SE Dapil 1 nomor urut 9 diganti karena yang bersangkutan adalah Pegawai BUMN diganti dengan Desi Fitriani dengan Dapil dan nomor urut yang sama serta A Darmawi SP Dapil 1 nomor urut 5 “Pegawai BUMN” diganti dengan Desi Arizon dengan Dapil dan nomor yang sama.

Baca Juga :   BARU HANURA & PKS YANG SERAHKAN DAFTAR NAMA CALEG KE KPUD OKU
Pengurus Parpol peserta Pemilu 2018

Partai PKS atas nama Dona Ayu Apriliasari, Dapil 3 nomor urut 6 karena “Angota BPD” digantikan dengan Sri Kusmawati. Sedangkan yang dicoret menjadi Caleg yakni : 1. Partai PBB atas nama Sartono Hasopa, Dapil 1 nomor 5 dengan alasan “Menjabat Ketua RW”, 2. Partai PKB Muhammad Rafiquddin Dapil 4 nomor urut 6 dicoret karena “Menjabat Ketua RT”. Kemudian Suhardi, Dapil 3 nomor urut 5 dicoret karena “Pegawai BUMN”. Meka Adensi Dapil 3 nomor urut 7 dicoret karena “Mengundurkan Diri”. Terakhir dari Partai Nasdem, Epri Yannedi Dapil 4 nomor urut 3 dicoret karena “Pegawai BUMN”.

Komisioner KPU, Bawaslu OKU

Selanjutnya para caleg dalam DCT ini bisa melaksanakan kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Sedangkan untuk para Anggota DPRD, ASN, BUMN, Kades dan lainnya yang mencalonkan diri maupun caleg yang pindah partai politik maka surat pengunduran diri mereka sebagai PNS maupun anggota parpol sebelumnya harus sudah diterima oleh pihak KPU Kabupaten OKU paling lambat tanggal 19 September 2018, tutur Ketua KPU Naning Wijaya.

Jika surat pengunduran diri tersebut tidak ada kejelasan isinya, maka akan dicoret dari DCT. Namun sejauh ini menurut Naning Wijaya surat pengunduran diri yang disebutkan di atas sudah memenuhi persyaratan KPU. Untuk kampanye calon, kita masih menunggu teknis dan jadwal yang diberikan ke KPU. Ada perubahan sebanyak lima orang karena alasan, Pegawai BUMN, Menjabat Sekdes, Angota BPD dan Mengundurkan diri,  dan lima orang dicoret KPU yakni PBB satu orang, PKB tiga orang dan Partai Nasdem 1 orang, Pungkasnya (yudi)