Ketua DPRD OKU Lantik PAW 5 Anggota DPRD OKU Sisa Masa Jabatan 2019-2024

oleh -914 Dilihat
Ketua DPRD saat melantik 5 PAW anggota DPRD

BATURAJA,Samudra.News-DPRD Kabupaten OKU menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD OKU sisa masa jabatan 2019-2024. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna  DPRD OKU, Rabu (30/8/2023).

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Sekda OKU Dharmawan Irianto, SSos, MM, unsur Forkopimda Kabupaten OKU, para Kepala OPD atau yang mewakili, para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, serta Camat, Keluarga 5 Anggota DPRD yang dilantik dan Undangan lainya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten OKU, Ir. H. Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua II Yoni Risdianto, SH terbuka untuk umum dan berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Anggota DPRD yang PAW menduduki kursi dewan

Untuk diketahui bahwa pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Oleh sebab itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 541/KPTS/1/2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD  OKU atas nama Emroni, SSos sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD OKU, menggantikan Hendro Saputra Jaya.

Nomor: 542/KPTS/1/2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD OKU atas nama Dra. Hj. Erlina Bachtiar sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD OKU, menggantikan Densi Hermanto, SH, MSi.

Ketua DPRD, Sekda OKU dan ke lima PAW Anggota DPRD

Nomor: 543/KPTS/1/2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD OKU atas nama Ir. Ramawala sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD OKU, menggantikan Kamaludin.

Nomor: 544/KPTS/1/2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD OKU atas nama Hajat Usman, SE sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD OKU, menggantikan M. Saleh Tito, ST.

Baca Juga :   Wakapolda Sumsel Tinjau Giat Tradisi & Orientasi Lulusan Diktuk BA. TA 2020

Nomor: 545/KPTS/1/2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD atas nama Sujarwo sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten OKU, menggantikan Sahril Elmi, SH.

Ketua DPRD bersama anggota DPRD dan keluarga yang dilantik

PJ Bupati OKU dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda OKU Dharmawan Irianto, SSos, MM, memberikan ucapan selamat datang di DPRD OKU dan selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab yang telah diberikan oleh masyarakat Kabupaten OKU.

Keberadaan Saudara di DPRD OKU diharapkan dapat memberi kontribusi yang maksimal dan meningkatkan kinerja DPRD OKU selama berjalannya proses penyelenggaraan pemerintahan, kata Sekda OKU.

Sementara itu, Ketua DPRD OKU, Ir. H. Marjito Bachri berharap agar ke lima Anggota DPRD OKU yang baru saja dilantik ini, segera aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi para konstituennya yang telah memilih dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 yang lalu, ujarnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada Emroni, SSos; Dra. Hj. Erlina Bachtiar; Ir. Ramawala; Hajat Usman, SE dan Sujarwo, serta dilanjutkan dengan foto Bersama Forkopimda. Selanjutnya foto bersama keluarga masing-masing (yudi).