Fraksi DPRD Menerima & Menyetujui LKPJ Bupati OKU TA 2020

oleh -153 Dilihat
Ketua DPRD OKU pimpin rapat paripiurna

BATURAJA,Samudra.News-Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPPA) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2020. Bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Selasa (27/7/21).

Dari pantauan media acara tersebut juga dihadiri oleh Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, Perwakilan Polres OKU, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Anggota DPRD OKU, Para Asisten setda OKU, Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat Se Kab OKU, BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya.

Anggota DPRD OKU dalam rapat paripurna

Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri menyampaikan, dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota telah membawa perubahan yang mendasar terhadap tata urutan pembicaraan dalam rapat paripurna khususnya pembahasan Raperda.

Karena produk hukum yang dihasilkan dan agenda yang dibahas ini endingnya adalah Raperda maka sesuai ketentuan harus ada penyampaian pendapat akhir fraksi oleh karena itu mulai hari Senin tanggal 26 Juli sampai dengan hari Selasa tanggal 27 juli 2021 telah berlangsung rapat internal fraksi-fraksi di DPRD OKU.

Ketua DPRD OKU Ir. Marjito Bachri teken Raperda

Hal tersebut diatur di dalam Peraturan DPRD OKU Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten OKU Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten OKU dalam pasal 9 ayat (3) huruf D bahwa pendapat akhir fraksi disampaikan pada akhir pembahasan Raperda antara DPRD dan Kepala Daerah.

Semua fraksi-fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan mekanisme dan tahapan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :   Pertama di Sumsel, Pemkab OKU Berikan Tanah Hibah Kepada Bawaslu RI

Acara dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan dan penanda tanganan keputusan bersama tentang persetujuan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2020.

Plh Bupati teken persetujuan Raperda OKU

Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH menyampaikan, dalam laporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, menyadari selain keberhasilan yang telah dicapai selama tahun 2020, masih banyak terdapat kekurangan yang perlu kita sempurnakan dan ditindaklanjuti pada masa-masa yang akan datang,

Baik dalam upaya peningkatan pertanggung jawaban pendapatan daerah maupun dalam rangka pelaksanaan program pembangunan dalam Kabupaten OKU. Untuk itu sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahunan 2014,

Peran serta dukungan Dewan yang  terhormat dan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu, sangat diperlukan sehingga yang kita harapkan pembangunan terus meningkat dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Foto bersama dengan Forkopimda OKU

Selanjutnya beberapa saat tadi kita telah sama-sama mendengar penyampaian pendapat akhir Fraksi Fraksi dan kesimpulan Dewan Yang Terhormat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2020,

Untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten OKU disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat, dan mudah-mudahan pada tahun-tahun yang akan datang program pembangunan baik pembangunan fisik maupun pembangunan kemasyarakatan akan lebih kita tingkatkan yang pada akhirnya bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat (yudi).