Empat Bulan Tidak Gajian, Karyawan PTP Mitra Ogan Unjuk Rasa Ke DPRD OKU

oleh -417 Dilihat
Karyawan dan serikat pekerja PT Perkebunan Mitra Ogan yng mengadakan unjuk rasa di depan gedung DPRD OKU

BATURAJA,Samudra.News-“Bayarlah upah buruh sebelum kering keringatnya,” sepertinya tidak berlaku bagi manajemen PT. Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ogan OKU yang sudah melalaikan hak dan kewajibannya terhadap gaji karyawan selama 4 bulan, Senin (22/04/2024).

Dengan terjadinya keterlambatan hal tersebut, hari ini  perwakilan karyawan/ti PT Perkebunan Mitra Ogan OKU yang terhimpun dalam Serikat Pekerja Mitra Ogan (SPMO) menggelar aksi unjuk rasa bertempat di halaman gedung DPRD OKU.

Pendemo tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, Ketua Komisi I DPRD Ledy Patra, Bersama Anggota Dewan lainnya diantaranya Emroni, Mirza Gumay, Yopi Syahrudin, H. Syaifudin AB, Parwin.

Dari pihak Pemkab OKU dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan perwakilan dari Provinsi Sumatera Selatan, Polres OKU serta pihak terkait lainnya.

Dalam tuntutannya, pekerja menuntut kepada manajemen PT Perkebunan Mitra Ogan OKU, segera membayar gaji pekerja terhitung mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan April 2024.

Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri didampingi anggota DPRD saat menerima perwakilan pengunjuk rasa

Sedangkan PT Perkebunan Mitra Ogan baru membayar sebesar 15 % gaji pokok di bulan Januari 2024, selanjut bulan Februari sampai April belum sama sekali ada realisasi pembayaran, ujar pengunjuk rasa tersebut.

Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri mengatakan, akan menjembatani keinginan yang merupakan hak dan kewajiban Perusahaan terhadap karyawannya. Ia juga menerima baik para pendemo dan langsung mengarahkan para perwakilan pendemo keruang rapat DPRD OKU.

Ketua DPRD juga menunjuk Ketua Komisi I DPRD OKU Ledi Patra bersama Angota lainnya untuk membantu pengawalan penyelesaian hak dan kewajiban terhadap karyawan PT. Perkebunan Mitra Ogan.

Salah satu anggota Dewan yang kebetulaan dari Daerah Pemilihan 4 yang tau persis permasalahan keberadaan lokasi kerja Perusahaan tersebut, mulai dari SP 1 hingga SP 8 yakni Saudara Mirza Gumay.

Baca Juga :   Kodam II/Sriwijaya Juara I Lomba Dekorasi & Keindahan Kantor Tingkat Prov. Sumsel

Dalam arahannya,  Mirza Gumay menyampaikan, PT Mitra Ogan OKU harus segera membayar gaji bagi karyawannya, dan apabila tidak sanggup membayar maka perusahaan tersebut harus ditutup karena mengalami Pailit atau gulung tikar, ujarnya.

Ditambahkan Mirza Komisi I DPRD akan terus membantu dalam pengawalan masalah ini dan jika perlu dari perwakilan pekerja bisa selalu berkordinasi dengan kami sehingga permasalahan ini ada titik terang.

Sebelumnya aksi unjuk rasa yang dipimpin Koordinator Aksi Hadi Yamin selaku Ketua Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Koorlap Ismed Hadiwijaya dari Serikat Pekerja Mitra Ogan (SPMO) menyampaikan orasi dan dua poin tuntutan massa.

Pertama, Pembayaran Gaji Karyawan periode bulan Januari hingga April 2024.

Kedua, Meminta pertanggung jawaban pihak PT.RNI dan PTP.N3 terkait kepastian masa depan PT. Perkebunan Mitra Ogan. (menuntut untuk segera dilaksanakan Replanting Kebun Inti seluas 9000 Ha).

Dalam pertemuan mediasi ini,  menghasilkan beberapa langkah dalam penyelesaian diantaranya:

Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja OKU akan memanggil Direksi PTP Mitra Ogan dan Karyawan PTP Mitra Ogan diminta segera membuat pengaduan yang ditujukan ke Disnaker Provinsi Sumsel, sebagai dasar Disnaker Provinsi Sumsel untuk melakukan penindakan/pemeriksaan kepada PTP. Mitra Ogan.

Pemerintah Daerah dan DPRD OKU akan mengawal permasalahan ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak terkait diantaranya Kementerian BUMN, Pimpinan PT. RNI dan PTP. Nusantara Tiga. Setelah melakukan pertemuan mediasi, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan damai. (**)