Dirlantas Polda Sumsel, Tiga Faktor Utama Knalpot Brong Ditertibkan

oleh -611 Dilihat
Polda Sumsel mengamankan Knalpot Brong yang menimbulkan keresahan dimasyarakat,

Kombes Pratama, SIK menggelar acara deklarasi bersama elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Bertempat dihalaman Mako Ditlantas Polda Sumsel, Jum’at pagi (19/1/2024).

Pratama mengatakan setidaknya ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.

Point pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot Brong ini melanggar aturan Undang-Undang. Diatur dalam Undang-Undang Lalu  lintas Angkuta Jalan No 22 Th 2009.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan.

Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman Daripada pengendara pengguna knalpot brong itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya dua ratus lima puluh ribu rupiah, itu yang pertama, terangnya.

Point kedua menurutnya adalah himbauan bagi pemilik bengkel. “Penting untuk dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan,” lanjutnya.

Kombes Pratama, SIK saat diwawancarai awak media usai acara deklarasi bersama elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Bertempat dihalaman Mako Ditlantas Polda Sumsel

Satu point lagi yang disebutnya sebagai dampak sosial dimasyarakat. Menurut Pratama, hal ini juga menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Point ketiga adalah dampak sosialnya. Setiap pengemudi ataupun pengguna jalan dijalan raya itu berhak mendapatkan rasa aman nyaman, kalau ada yang menimbulkan kebisingan, tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan dan mengganggu konsetrasi berkendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakaan. Ini harus kita sadari,” ujarnya.

Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas karena kesemuanya untuk kepentingan keselamatan bersama.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi semua peraturan karena itu demi keselamatan. Toleransi dijalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti saat dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib,” pungkasnya.(**)

Baca Juga :   DANDIM 0403/OKU GELAR COFFEE MORNING DENGAN WARTAWAN OKU RAYA