Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN Pemkab OKU di Pemilu 2024

oleh -660 Dilihat
PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah bersama Anggota DPRD OKU Parwanto, SH, MH diacara Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas ASN Pemkab OKU

BATURAJA,Samudra.News-Untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada Tahun 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, diminta untuk menjaga prinsip netralitas.

Hal itu tertuang melalui pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam Pemilu Tahun 2024, oleh para Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab OKU. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Baturaja Kabupaten OKU, Rabu (27/12/2023).

Dari pantauan media acara tersebut dihadiri PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Ketua DPRD OKU yang diwakili oleh Parwanto, SH, MH, Dandim 0403/OKU, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Perwakilan Polres OKU, Perwakilan Kejari OKU, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah dan undangan lainnya.

Para Pejabat Pemkab OKU yang ikut menghadiri deklarasi dan penandatanganan netralitas ASN di Pemilu 2024

Penjabat Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah mengajak seluruh jajaran ASN untuk tetap menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu, Pilpres dan Pilkada Tahun 2024, ujarnya.

Para ASN diminta untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

“Kemudian gunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong (hoaks), serta menolak praktik politik uang dan jenis pemberian dalam bentuk apapun,” tegas PJ Bupati OKU yang ramah ini.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya, ST menandatangani Pakta Intergritas yang disaksikan oleh PJ Bupati OKU

PJ Bupati OKU Teddy Meilwansyah berharap, ASN berhati-hati terhadap potensi gangguan netralitas, yang mungkin bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu. Menurutnya, di situlah ASN akan diuji untuk tetap menegakkan asas netralitas pada pelaksanaan Pemilu.

Netralitas ASN berkaitan dengan ketidak berpihakan, dimana seorang ASN harus bersikap adil, obyektif, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun.

Baca Juga :   Jumat Bersih, Kegiatan Rutin Pemkab OKU Untuk Membiasakan Masyarakat Hidup Bersih

Dalam penyelenggaraan Pemilu Legeslatif dan Pemilihan Presiden maupun Pilkada bulan November mendatang, netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil.

Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengimbau, jangan ada ASN yang dijadikan korban politik di Pemilu 2024. Karena aturannya sudah jelas bahwa netralitas ASN menjadi hal yang mutlak.

Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dan Anggota DPRD OKU Parwanto, SH, MH memperlihatkan dokumen deklarasi netralitas

Ia juga menyebutkan, bahwa ASN memiliki kekuatan sangat besar yang tergabung dalam organisasi KORPRI. Namun sebagai pelayanan masyarakat, meskipun memiliki hak pilih tetap harus netral.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya, ST mengatakan, bahwa netralitas ASN menjadi syarat pemilihan yang jujur, adil dan bermartabat. Maka netralitas ASN juga menjadi faktor penentu kualitas demokrasi.

“Kita selaku penyelanggara Pemilu dan ASN harus bisa menjadi pioner demokrasi yang sehat bagi masyarakat,” pungkasnya. (yudi)