MARTAPURA OKUT-Lagu bertemakan Mirasantika yang diciptakan dan dipopulerkan Bang Haji Rhoma Irama dan lagu Shabu dinyanyikan Alam tidak membuat jerah agen dan pengedar barang haram tersebut, buktinya petugas Kepolisian Polres OKU Timur menangkap dua pelaku Narkoba jenis Shabu yang diduga hendak bertransaksi di wilayah OKU Timur, Kamis (23/11).
Penangkapan kedua pelaku inisial TAW (23) berprofesi sebagai Satpam, beralamat di Kelurahan Tanjung Agung dan CRP (28) yang berprofesi Wiraswasta beralamat di Kelurahan Air Gading. Kedua pelaku merupakan warga asal Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, saat melintasi dan masuk di wilayah hukum Polres OKU Timur, yang dicurigai membawa barang haram jenis Shabu-Shabu.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Resnarkoba Polres OKU timur AKP Dwi Rio Andrian, melakukan pengejaran setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba, kemudian dari laporan tersebut ditindak lanjuti, lalu saat didapatkan informasi yang akurat terhadap ciri-ciri pelaku, kemudian oleh petugas dilapangan dilakukan pemberhentian.
Namun saat dilakukan pengejaran dilapangan kedua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam putih Nopol BG 3268 XF, malah tidak mau berhenti dan mencoba menabrak petugas dilapangan dengan motor yang digunakan dan saat itu terlihat salah seorang tersangka yang duduk dibelakang melempar/membuang satu buah kantong asoy yang terlihat jelas karena ukuran cukup besar berwarna putih dan saat itu anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi kantong asoy tersebut, ungkapnya.
Ternyata, dalam kantong plastik tersebut didapati barang bukti berupa satu paket yang diduga narkoba jenis Shabu seberat 112,06 gram dan kedua pelaku langsung tancap gas. Dan selanjutnya petugas tetap melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan dan terukur, namun pelaku tidak menghiraukannya sehingga terjadi kejar-kejaran dan pada saat kedua pelaku berada di jalan lintas desa Tanjung Kemala Martapura dilakukan tembakan terarah kepada pelaku, sehingga pelaku dapat di lumpuhkan dan ternyata pelaku terkena tembakan dibagian pinggang sebelah kanan.
Satu pelaku TAW asal Kelurahan Tanjung Agung Baturaja Barat dengan pekerjaan sebagai Satpam perusahaan BUMN yang mengalami luka tembak langsung segera dibawa ke rumah sakit umum daerah Martapura dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr Ibnu Sutowo Baturaja OKU. Namun dalam perjalanan tersangka menghembuskan nafas terakhir, sedangkan tersangka CRP berikut barang bukti dibawa ke Polres guna proses penyidikan lebih lanjut, Pungkasnya. (yudi)