PALEMBANG,Samudra.News-Diduga ada kejanggalan atas tewasnya Ari Putra (28) warga Desa Bayau Kecamatan Pendopo, Empat Lawang saat berada di sel tahanan Polres Empat Lawang, pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pihak keluarga didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumsel.
Kuasa hukum keluarga Ari Putra (28), David Sanaki SH, mendatangi Bid Propam Polda Sumsel guna melaporkan peristiwa tersebut, Rabu (29/06/2022) sore.
Usai membuat laporan ke Bid Propam, David mengatakan, bahwa tewasnya Ari diduga ada keterlibatan oknum anggota polisi Polres Empat Lawang.
“Pada saat Ari ditangkap, tidak ada surat penangkapan, juga tidak ada surat pemberitahuan kemudian keesokan harinya pihak keluarga mendapat kabar bahwa Ari sudah meninggal dengan kondisi mengenaskan,” ujarnya.
Dikatakan David bahwa kondisi Ari saat dipulangkan kerumah duka terlihat ada luka luka di sekujur tubuhnya.
Kemudian David menunjukan foto-foto Ari yang tewas dengan beberapa luka seperti pada bagian wajah, hidung dan telinga mengeluarkan darah, bagian mulut pecah, rambut dibakar, serta kaki yang di necis.
“Kami melaporkan pembunuhan, karena tidak ada surat penangkapan, bahkan keluarga tau (meninggalnya Ari Putra) itu dari orang lain bukan dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Tidak hanya itu, namun David juga membeberkan fakta bahwa tewasnya Ari diduga adanya keterlibatan oknum Sat Reskrim Polres Empat Lawang.
“Sementara diduga ada sebelas orang (oknum polisi) dengan tiga pelaku pelaku utamanya, tapi tidak menutup kemungkinan lebih,” katanya.
David berani mengungkapkan hal tersebut karena membawa saksi kunci yakni Bayu Anggara (21) yang pada saat itu juga ditangkap Polres Lawang.
“Kami ada saksi yakni Bayu Anggara, yang saat ini sudah dilepaskan karena kami melakukan aksi demo agar Bayu dilepaskan karena pada saat itu tidak ada surat penangkapan, pungkasnya (sp).