Siswa Sekolah di OKUS Tidak Libur Jelang NATARU Guna Cegah Cluster Covid-19

oleh -202 Dilihat
Kadin Pendidikan OKU Selatan Zulfakar Dhani, SSos

MUARADUA,Samudra.News-Pemkab OKU Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan Zulfakar Dhani, SSos akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat libur Natal dan Tahun Baru nanti. Salah satu strategi yang dilakukan adalah tidak memberikan libur kepada siswa di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan Zulfakar Dhani, SSos, mengatakan, pihaknya mengikuti anjuran pemerintah pusat agar masyarakat tidak libur di akhir tahun untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Liburnya hanya di tanggal merahnya saja. Dalam arti tidak akan diliburkan, kata Zulfakar di Ruang Kerjanya, Kamis (2/12/2021).

Menurut Zulfakar, PPKM yang diterapkan pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru, membuat Disdik akan menunda pembelajaran tatap muka (PTM). Adapun PPKM ini akan mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, ujarnya.

Kemungkinan sekolah atau tidak (PTM) sesuai dengan level kewaspadaan. Mungkin dilakukan pembelajaran jarak jauh, tetapi tidak libur, jelas Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan yang ramah pada media ini.

Dilanjutkannya, kita hanya menindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkab OKU Selatan dalam hal ini Kadisdik OKU Selatan, hanya mengeluarkan Surat Edaran aturan Sekolah Tatap Muka.

Penyesuaian kegiatan akhir Semester Ganjil tahun pelajaran 2021/2022, ini aturan Sekolah Tatap Muka di Kabupaten OKU Selatan. Ini tentunya meneruti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022, ulangnya.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut, Pemkab OKU Selatan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menghimbau satuan Pendidikan di wilayah itu tentang penyesuaian kegiatan akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.

Adapun himbauan penyesuaian kegiatan akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dalam lingkungan satuan Pendidikan kabupaten OKU Selatan sebagian berikut:

  1. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) semula dilaksanakan pada tanggal 29 November s.d. 04 Desember 2021 dirubah menjadi tanggal 29 November s.d. 31 Desember 2021, dilaksanakan secara selang seling menyesuaikan dengan jadwal PTM Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sekolah masing-masing.
  2. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) jenjang SD tetap dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 11 Desember 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan.
  3. Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi Peserta Didik PAUD, SD dan SMP semula dilaksanakan pada rentang tanggal 16 s.d. 18 November 2021 dirubah menjadi tanggal 6 s.d. 8 Januari 2022 dan agar diatur dan dilakukan secara bergantian tiap kelas untuk menghindari kerumunan di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Pada tanggal 24 s.d. 31 Desember 2021 tidak meliburkan sekolah. Libur semester ganjil tahun Pelajaran 2021/2022 bagi PAUD, SD dan SMP mulai hah Senin tanggal 10 s.d. 15 Januari 2022.
  5. Hah pertama masuk sekolah awal semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah tanggal 17 Januari 2022.
  6. Guru dan Pegawai ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode 24 Desember s.d. 2 Januari 2022.
Baca Juga :   PJ Bupati OKU Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Di Rapat Paripurna DPRD OKU

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 menjelang periode libur Nataru mendatang. Kebijakan dikeluarkan melalui Instruksi (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Nataru dan menetapkan jadwal pembagian rapor pada Januari 2022. Untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena bepergian, pungkasnya (yudi/sri).