
BATURAJA OKU-Pemkab OKU yang diwakili Sekda Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH didampingi Kadin Kominfo OKU, H. Yanius Zulvarino, SE, MSi menerima kunjungan Kadin Kominfo Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Amrullah, SSTP, MSi dan Konsultan Transformasi GIZ perwakilan Kemenpan RB RI, Kurniawan Wahid, bertempat di ruang kerja Sekda Pemkab OKU, Rabu (17/07).
Dalam penjelasannya Pejabat Kominfo Provinsi mengatakan, bahwa Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat melalui Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (LAPOR SP4N) di Kabupaten OKU adalah sebuah aplikasi media sosial yang dibangun dan di kelola Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melibatkan partisipasi publik dan meningkatkan interaksi dua arah antara masyarakat dan Pemkab OKU dalam pengawasan Program-program pembangunan dan Pelayanan Publik.

Manfaat dari LAPOR SP4N bagi Pemerintah Daerah mempermudah proses penyampaian pelayanan informasi bagi Pemerintah Daerah melalui OPD terkait. Sebagai bentuk upaya Kemenpan-RB dalam membantu Pemerintah di Daerah menyelesaikan persoalan pengelolaan pengaduan, serta mendorong para pimpinan daerah agar menghubungkan sistem pengelolaan pengaduan masing-masing dengan sistem LAPOR SP4N yang saat ini dikelola Kemenpan-RB.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2016, seluruh pemerintah daerah diharapkan bisa terhubung dengan aplikasi. Target ini dapat terwujud asal ada komitmen bersama untuk mau membesarkan sistem ini, serta bagimana pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dapat ditindaklanjuti. Kami dapat membantu serta memonitor apa saja yang menjadi keluhan masyarakat, tuturnya.

Ditempat yang sama, Sekda OKU Achmad Tarmizi mengatakan bahwa Pemkab OKU sangat proaktif membangun jaringan publik. Salah satunya adalah aplikasi pengaduan yang berbasis online atau LAPOR SP4N yang sudah dilaksanakan di Kabupaten OKU. Aplikasi ini sangat mendukung pelayanan publik, mudah-mudahan dengan adanya aplikasi ini, maka pelayanan di OKU ini akan lebih baik lagi, ujarnya.
Dilanjutkanya, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat dari penyedia layanan dalam hal ini instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan masyarakat pada suatu instansi merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan itu sendiri kedepannya.

Agar kualitas pelayanan publik semakin baik, para penyedia pelayanan harus menangani serta menindaklanjuti segala bentuk aduan dari masyarakat. Menurutnya sebuah tindak lanjut pengaduan merupakan hal yang paling penting, karena disaat masyarakat pesimis terhadap sebuah layanan, maka tugas pemberi layanan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut, agar rasa kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dapat kembali muncul.
Sejumlah langkah telah dilakukan Pemkab OKU untuk memperbaiki sistem pengaduan masyarakat. Langkah tersebut seperti mengubah sistem pengaduan menjadi digital atau yang dikenal dengan LAPOR SP4N, yang lebih memudahkan masyarakat untuk memberi masukan dan kritikan terhadap pelayanan publik. Langkah lainnya dengan membuat peraturan yang mendorong Pemkab OKU untuk terhubung dalam sistem LAPOR SP4N, untuk lebih memudahkan pihaknya dalam memonitoring tindak lanjut aduan masyarakat, pungkasnya (yudi).