JAKARTA-Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Dr H Achmad Tarmizi mengikuti Afirmasi Sertifikasi Pemerintah Dalam Negeri yang dilaksanakan BPSDM Kemendagri dengan peserta 100 orang se Indonesia. Untuk Sumatera Selatan diikuti hanya empat Sekda Kabupaten/Kota yakni Sekda Kabupaten OKU, Sekda OKU Timur, Sekda OI dan Sekda Kota Lubuk Linggau. Bertempat di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jalan Taman Makan Pahlawan Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).
Kepala pusat BPSDM Kemendagri RI, Rochayati Basra menjelaskan, afirmasi dan sertifikasi ini menindaklanjuti undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan dalam negeri yakni pada pasal 233 ayat (2) bahwa Pegawai ASN yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah yang dikategorikan sebagai asesor harus memenuhi kompetensi pemerintahan dalam negeri, ujarnya.
Hal ini penting mengingat 79,9 persen adalah pegawai daerah, yang harus dipastikan cakap profesional dan kompeten, tidak hanya pengelolaan administrasi saja, namun juga penguasaaan dibidang pemerintahan menjadi hal yang mutlak tersertifikasi dan terpetakan dengan baik didaerah. Pelaksaan afirmasi sertifikasi yang berlangsung selama dua hari, yakni dari tanggal 26-27 Oktober 2018.
Para Sekretaris Daerah (Sekda) ini mendapatkan materi kompetensi pemerintahan dijabarkan dalam permendagri nomor 108 tahun 2017 yang disampaikan oleh Staf Ahli Mendagri bidang Pemerintahan Sekretaris BPSDM Analis Kepegawaian. Termasuk materi kebijakan kemendagri dalam mewujudkan profesionalisme Satpol PP melalui jabatan fungsional Polisi Pamong Praja oleh Dirjen Bina Adiministrasi Kewilayahan Kemendagri RI.
Usai mengikuti Afirmasi Sertifikasi Pemerintahan Dalam Negeri, Sekda Pemkab OKU Dr H Achmad Tarmizi mengatakan, apa yang di dapat dari mengikuti afirmasi sertifikasi Pemerintahan Dalam Negeri yang diselenggarakan BPSDM Kemendagri ini semoga bisa bermanfaat bagi pengembangan sumberdaya aparatur di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ujarnya.
Kegiatan afirmasi sertifikasi pejabat eselon I dan II ini bertujuan untuk memastikan tata kelola sistem manajemen ASN daerah terpetakan dengan baik. Adapun afirmasi sertifikasi pemerintahan dalam negeri yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 100 orang pejabat eselon I dan II setingkat Sekretaris Daerah (Sekda) dari sejumlah Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk di Sumsel hanya 4 Sekda yang ikut dalam afirmasi sertifikasi tesebut.
Ditambahkannya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri mempunyai salah satu tugas pokok untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Tersedianya aparatur pemerintahan dalam negeri yang kompeten melalui pendidikan dan pelatihan, akan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja individu serta kinerja perangkat daerah yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pungkasnya (yudi)