Bawaslu Mulai Bersih-Bersih Atribut Caleg Nakal

oleh -331 Dilihat

PRABUMULIH-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibantu tim terpadu pihak kepolisian, Satpol PP mulai menertibkan atribut kampanye yang menyalahi aturan perundang-undangan di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang di jalan dan rumah warga terlihat sudah dibersihkan di seluruh kawasan Kota Prabumulih. Kamis (27/10)

Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Herman Julaidi SH mengatakan, penertiban atribut dan alat peraga kampanye (APK) dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Ya, kita sudah bergerak dan membersihkan semua APK baik dibahu jalan, pohon, tiang listrik dan lainnya yang ada di Kota Prabumulih, Kecuali Calon Perseorangan yaitu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dimana APK seperti DPD masih sangat banyak terlihat, ujarnya.

Usai menertibkan APK, Ketua Bawaslu Prabumulih kemudian menghimbau peserta pemilu lebih tertib dalam pemasangan atribut atau alat peraga kampanye. Kalau ingin melakukan pemasangan atribut atau APK agar melaporkan desainnya ke KPU. Jika ingin memasang jangan ditempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU, undang-undang dan SK KPU terkait zonasi, jelasnya.

Mengenai alat peraga kampanye (APK) calon DPD memang tidak kita lepas karena sesuai aturan. Hal senada juga disampaikan oleh Yulison Amprani SH MH, selaku ketua tim zona Prabumulih, Pali dan Muara Enim, calon DPD RI nomor 45 M Aminuddin SH, kita mengaprisiasi kinerja Bawaslu Prabumulih yang proaktif membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang sesuai aturan.

APK calon DPD RI yang masih ada

Alat peraga kampanye (APK) calon DPD RI seperti M Aminuddin SH maupun yang lainnya tidak dibersihkan oleh Bawaslu karena sesuai amanat Undang-undang yang berlaku, sampai dengan masa tenang pada April 2019 nanti, ujar Yulison Amprani SH MH, selaku Ketua Tim PPM, saat ini ia menjabat Kuasa Hukum Pemkot Prabumulih.  Berdasarkan pantauan dilapangan, dilokasi pemasangan atribut-atribut kampanye sebagian sudah banyak yang dibersihkan, terkecuali APK para calon DPD RI yang masih terlihat.

Baca Juga :   SEKDA Buka Secara Resmi Rakor Sensus Penduduk 2020 Kabupaten OKU

Ditambahkannya, sesuai kesepakan bersama antara peserta Pemilu dengan KPU terkait  APK, jika tidak sesuai dengan desain, maka penyelenggara pemilu akan menertibkannya. Tentu yang tidak sesuai dengan desain, yang telah disepakati antara KPU dengan peserta pemilu maka itu harus kita tertibkan. Disamping itu, lanjut dia, masalah lain adalah terkait dengan lokasi pemasangannya, dimana, bila tidak sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan, maka harus tertibkan juga.

APK yang dibersihkan

Bawaslu, juga akan menertibkan konten dari kampanye di alat peraga. Meski, menurutnya, belum ada penetapan dari KPU terhadap isi kampanye dalam tanda gambar, namun pihaknya sudah melakukan identifikasi terhadap desain alat peraga yang dinilai sudah menyalahi aturan. Sehingga ketika desain alat peraga yang sebagaimana ditentukan dalam peraturan KPU itu kita sudah dapatkan, maka kita cepat berkoordinasi dengan teman-teman KPU terkait dengan penertibannya, tuturnya.

Ia mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu terlebih dulu menyurati KPU serta masing-masing partai politik terkait penertiban alat peraga kampanye. Pihak KPU nantinya akan merekomendasikan ke masing-masing parpol bersama pemerintah daerah untuk turun bersama-sama membersihkan APK yang dipastikan melanggar peraturan itu, pungkasnya (jnd/yk)