Sekda OKU Dr. H. Achmad Tarmizi Dilantik Sebagai Plh. Bupati OKU

oleh -269 Dilihat
Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, SH, MT, MSi, MH, MPd

BATURAJA,Samudra.News-Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis pada tanggal 17 Februari 2021. Gubernur Sumsel Herman Deru menunjuk dan melantik Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, SH, MT, MSi, MH, MPd sebagai pelaksana harian (Plh). Bertempat di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel di Palembang, Rabu (17/02/2021).

Semula pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih yang tidak ada sengketa akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Februari 2021 ditunda. Penunjukkan pelaksana harian (Plh) Bupati OKU tersebut berdasarkan  Keputusan Gubernur Sumsel No.130/KPTS/I/2021.

Plh. Bupati tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis, terutama dalam bidang keuangan dan kepegawaian. Namun, apabila ada keputusan strategis yang harus diambil, maka harus meminta persetujuan dari Kemendagri.

Gubernur serahkan memori jabatan Plh Bupati OKU

Pengambilan keputusan boleh tapi bukan yang strategis misalnya bidang keuangan bidang kepegawaian, untuk itu jika ada suatu hal yang strategis dan harus dilaksanakan betul karena sesuatu hal, maka harus seizin dari Mendagri.

Gubernur Sumsel dalam sambutannya mengatakan penunjukkan pelaksana harian Bupati pada Pilkada serentak tahun 2020, adalah untuk tidak terjadinya  kefakuman dan kekosongan pelayanan pemerintahan, kearsipan, pelayanan  pembangunan, pengadministrasian, dan pelayanan kemasyarakatan.

Kepada pelaksana harian (Plh) Bupati, Gubernur minta untuk bekerja  dengan penuh dedikasi dan kedisiplinan yang tinggi. Jika terjadi di luar Tupoksi, silahkan untuk berkoordinasi dengan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tanggal 9 Desember yang lalu.

Gubernur Sumsel bersama Plh. Bupati OKU

Menyinggung tentang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel, ditunjuk sebagai Plh. Bupati Ogan Ilir (OI), dikarenakan Kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.

Ini sesuai Peraturan Kemendagri No. 91 tahun 2019, jika terjadi kekosongan Sekda Kabupaten dan Kota lebih dari tiga bulan, Gubernur menunjuk PNS Jabatan JPT untuk mengisi kekosongan tersebut.

Baca Juga :   Sekda OKU H. Achmad Tarmizi Buka Lokakarya Program KOTAKU

Dikatakan, penunjukkan pelaksana  harian Bupati ini, berdasarkan  dengan penilaian yang obyektif bukan penilaian subjektif untuk menduduki suatu jabatan. Gubernur juga mengingatkan untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sumsel bekerja sesuai dengan RPJMD masing-masing daerah dan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan.

Pada bagian akhir, Gubernur atas nama pribadi dan jajaran pemerintah provinsi Sumatera Selatan juga mengucapkan terima kasih kepada tujuh (7) Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya yang telah memimpin daerah untuk  membangun daerah kesejahteraan  masyarakat, pungkasnya (hm/yudi).