Sekda OKU Achmad Tarmizi: OKU Optimis Meraih Predikat UHC Tahun 2024

oleh -339 Dilihat
Suasana rapat forum komunikasi pemangku kepentingan utama

BATURAJA,Samudra.News-Sekda OKU H. Achmad Tarmizi membuka pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Fasilitas Kesehatan Utama Semester I Kabupaten OKU Menuju UHC Kabupaten OKU Tahun 2022. Bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Pemkab OKU. Jum’at (2/09/2022).

Dari pantauan awak media acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala OPD dan Kabag Terkait, Dir. R.S Santo Antonio, Dir. R.S Noesmir, Kepala BPJS kesehatan Kabupaten OKU dan undangan lainnya.

Pada tahun 2022 ini Kabupaten OKU berupaya meraih predikat UHC (Universal Health Coverage) yaitu untuk mendapatkan sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua masyarakat di Kabupaten OKU  memiliki akses untuk mendapat layanan kesehatan.

Sekda OKU H. Achmad Tarmizi mengatakan, selaku pemangku kepentingan kita memiliki kewajiban untuk bersama-sama dengan BPJS Kesehatan melakukan kegiatan secara tim dapat meningkatkan fungsi dan layanan BPJS Kesehatan itu sendiri.

Disamping itu kita semua berkewajiban dan bertanggungjawab bersama untuk memastikan di Kabupaten OKU ini layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan ini dapat terlaksana dengan baik.

Oleh karena itu, melalui forum ini mari kita bersama-sama melakukan komunikasi, konsolidasi, koordinasi, dan terus melakukan secara tim. Dukungan terhadap BPJS Kesehatan ini sangat diharapkan bagi pemangku kepentingan, sehingga akan mendapatkan manfaat yang cukup besar bagi masyarakat Kabupaten OKU.

Achmad Tarmizi berkeinginan Kabupaten OKU ini dapat secepat mungkin mendapatkan UHC, tetapi kondisi keuangan Kabupaten OKU belum memungkinkan untuk itu, tetapi Kabupaten OKU berusaha semaksimal mungkin mengejar UHC dengan mengajak OPD terkait.

Dalam paparannya Kepala BPJS Kesehatan KC Prabumulih Yunita Ibnu., Menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun untuk   membahas potret perkembangan program JKN. Pada tahun 2022 ini, program JKN satu ketentuan baru yang tertuang melalui Inpres No. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN.

Baca Juga :   Bupati Hadiri Konsultasi Publik RPJMD Kabupaten Muara Enim

Ditambahkan, di tahun 2024 Road Map Pemerintah 98% masyarakat di seluruh Indonesia sudah harus memiliki jaminan kesehatan. PR yang terbesar pada posisi 31Desember 2021 cakupan seluruh Indonesia masih pada angka 86%. Sementara efektif waktu tersisa satu tahun pada tahun 2023 untuk mengejar dari cakupan 86% akhir tahun 2021 ke 98% pada 1 Januari 2024.

Sambutan Sekda OKU Achmad Tarmizi di Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama

Terkait cakupan JKN di Kabupaten OKU yang masih berada di peringkat 12 dari 17 Kab/Kota di Sumsel, dimana 8 Kab/Kota sudah meraih predikat UHC, sedangkan kondisi di Kabupaten OKU sendiri berada pada angka 77,55% artinya 77% lebih masyarakat di Kabupaten OKU sudah memiliki jaminan kesehatan dari berbagai segment, tersisa 21,5% lagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Dari angka 77,55% masyarakat Kabupaten OKU sudah memiliki jaminan kesehatan meliputi PBI APBN yaitu penerima bantuan iuran  melalui pendanaan APBN, PBI APBD yaitu penerima bantuan iuran melalui pendanaan APBD dan Jamkesda. Selanjutnya PPU yaitu pekerja penerima upah terdiri dari ASN, TNI, Polri, pegawai swasta, BUMN dan BUMD.

Yang keempat, PBPU yaitu pekerja  bukan penerima upah yaitu pekerja  informasi, dan terakhir BP yaitu bukan pekerja meliputi investor, pemberi kerja, veteran, perintis   kemerdekaan, dan pensiunan.

Untuk menuju UHC Kabupaten OKU 98% pada tahun 2024 dengan  mengoptimalisasikan program JKN dan memastikan setiap penduduk terdaftar sebagai peserta aktif program JKN.

Sedang strategi untuk mencapai OKU meraih UHC antara lain PBI JK merupakan kuota dari Kemensos bantuan tidak mampu,  PPU yaitu pekerja BU, pekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten  OKU meliputi PNS, PPPK, honorer Kepala Desa dan aparatur Desa,  PBPU Pemda, Peraturan Bupati tentang penduduk yang di daftar Pemda dan PBPU Mandiri yaitu masyarakat mampu daftar PBPU mandiri, CSR perusahaan dan program donasi daftarkan PBPU mandiri (yudi).