
MUARA ENIM,Samudra.News-Resno (37) Bin Mat Soha beralamat di Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP.
Pelaku (Resno-red) tidak segan-segan melukai korban pada saat merampas motor milik korban dijalan Sungai Luar, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas-Muara Enim, Sabtu (29/08/2020).
Korban perampasan bernisial MW (66) terpaksa dilarikan ke Puskesmas setempat lantaran saat dirampas motornya pelaku yang berpura-pura sebagai penumpang ojek. Rupanya saat ditengah jalan pelaku, nekat menggerakan badannya hingga korban tukang ojek terjatuh hingga tak sadarkan diri.
Kemudian pelaku dengan leluasa merampas dan melarikan motor milik MW dan meninggalkannya di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Muara Enim AKBP. Donni Eka Syaputra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gunung Megang AKP. Herli Setiawan, SH, MH membenarkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kapolsek AKP Herli Setiawan dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
Pada saat di jalan Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas, kami lihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor MW (korban-red), ungkap AKP Herli.
Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa Sepeda Motor merk Yamaha Vega-R warna merah dengan nomor Polisi B-4197-JF milik MW.
Kini pelaku dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah No pol : B-4197-JF milik MW dan 1 (satu) lembar baju putih merk partai milik tersangka yang di gunakan saat melakukan pencurian dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya (herdi).