
PALEMBANG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan musnahkan narkoba jenis sabu seberat 5057,41 gram dan ekstasi warna hijau dalam bentuk serbuk seberat 217,75 gram di Halaman Mapolda Sumsel, Senin (9/12/2019).
Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel, merupakan hasil ungkap kasus selama Oktober 2019. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender sampai hancur. Sehingga tidak dapat lagi disalahgunakan.
Kapolda Sumsel, Irjen Priyo Widyanto, didampingi Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mejelaskan, pemusnahan barang bukti jenis narkoba mulai dari sabu dan ekstasi merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel selama bulan Oktober 2019.
Barang bukti yang diamankan didapatkan dari ketiga pelaku, Sunarto, Erwin Hendrik, dan Guntur Sukoco. Oleh karena itu, Kapolda Sumsel juga mengharapkan peran serta semua pihak untuk dapat memberantas peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya.
Dilanjutkannya, peredaran narkoba sudah sangat meresahkan dan dapat merusak generasi penerus harapan bangsa, ujarnya.

Polda Sumsel akan terus berupaya memperketat peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang hingga akhir 2019 ini kasusnya masih cukup tinggi.
Untuk memperketat peredaran narkoba, operasi pemberantasan barang terlarang itu terus digalakkan dan memberikan sanksi hukum maksimal kepada siapapun yang terlibat dalam jaringan bandar dan pengedar harus ada efek jera, katanya.
Selain melakukan tindakan hukum secara tegas, pihaknya juga berupaya meningkatkan partisipasi semua pihak dan lapisan masyarakat menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba.
Menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba perlu dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat, tidak mungkin bisa dilakukan aparat kepolisian saja, pungkasnya (heru).