Plh. Bupati OKU Sampaikan Pidato & Pengantar Bupati Tentang RPJMD

oleh -151 Dilihat
Sambutan Plh. Bupati OKU tentang RPJMD

BATURAJA,Samudra.News-Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU, Dengan Agenda Penyampaian Pidato dan Pengantar Bupati OKU Tentang RPJMD Tahun 2021-2026. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. Senin (2/8/2021).

Turut hadir acara, Forkopimda OKU, Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH, Anggota DPRD OKU, Para Asisten Setda OKU, Staf Ahli Bupati OKU, Sekwan DPRD OKU A Karim, SE, MT, Para Kepala OPD, Para Kabag, Camat Se Kabupaten OKU, BUMN/BUMD, serta Undangan Lainnya.

Rapat Paripurna ke-XII DPRD OKU dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua I Yudi Purna Nugraha, SH dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri dan Plh. Bupati

Adapun agenda rapat paripurna siang hari ini adalah penyampaian dokumen raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP daerah

Serta memperhatikan RPJM nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, Strategi Pembangunan Daerah, kebijakan umum dan program satuan kerja Perangkat daerah, lintas satuan kerja Perangkat daerah dan program kewilayahan.

Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH

Hal ini selaras dengan RPJMD Kabupaten OKU tahun 2021-2026 merupakan RPJMD keempat dari tahapan RPJPD Kabupaten OKU tahun 2005-2025, Oleh sebab itu hendaknya penyusunan RPJMD selain membuat visi, misi dan program prioritas Bupati/Wakil Bupati OKU masa bakti 2021-2026 harus mempedomi visi, misi dan arah kebijakan yang termuat dalam RPJPD Kabupaten OKU tahun 2005-2025.

Penyampaian Pidato dan Pengantar Bupati OKU Tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Tahun 2020 oleh Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan sasaran strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Baca Juga :   Pengukuhan PAC Gerindra Se Kota Palembang, Siap Menangkan Prabowo Jadi Presiden RI 2024
Plh. Bupati serahkan dokumen RPJMD OKU TA 2021-2026

Serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

RPJMD merupakan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis (Renstra) perangkat daerah dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 Bupati menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik.

Angota DPRD OKU dan Kepala OPD Pemkab OKU

Sehubungan dengan maksud diatas mengingat pentingnya RPJMD dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten OKU ke hadapan dewan yang terhormat telah disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten OKU tahun 2021-2026 yang sebelumnya telah dilakukan proses penyusunan dengan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Jo undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama guna mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kemudian Plh. Bupati OKU menyerahankan Pidato dan Pengantar Bupati OKU Tentang RPJMD Tahun 2021-2026 (yudi).