Perempuan Cantik NY Istri Sah Bupati di Sumsel AS, Dilaporkan Ke Polda Sumsel

oleh -452 Dilihat
Bukti Laporan ke Polda Sumsel oleh Pengacara NY (42)

PALEMBANG,Samudra.News-Perempuan cantik NY (42) yang mengaku istri sah Bupati aktif di Provinsi Sumsel didampingi Pengacaranya melapor ke Mapolda Sumsel di Palembang, Sabtu (30/7/2022).

Di dalam laporan polisi yang dibuatnya, perempuan yang beralamat di Tanah Abang, Jakarta Pusat ini menyebutkan bahwa dirinya dan AS telah terikat pernikahan secara resmi.

Hal ini sesuai kutipan Akta Nikah Nomor :736/22/XII/2014 pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang, Sumsel.

Keduanya bahkan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir di Jakarta pada 7 September 2015 yang lalu.

Namun menurut pelapor NY (42), suaminya itu kemudian kembali menikah tanpa mengantongi izin darinya selaku Istri Sah, dengan seorang dokter berinisial SF pada Jum’at bulan Juni 2019 lalu.

Laporan NY (42) langsung diterima oleh penyidik SPKT Polda Sumsel, Aiptu Henri Wijaya, dengan Nomor : STTLP/459/VII/2022/SPKT di Polda Sumsel.

Dengan isi laporan menerangkan bahwa telah terjadi pernikahan tanpa izin yang telah dilakukan oleh terlapor dalam hal ini bernama AS dengan pekerjaan Bupati di Provinsi Sumsel, yang telah menikahi wanita lain.

Berdasarkan itulah pada hari ini, NY didampingi kuasa hukumnya Ana Ariyanto, SH dan Edi Nurarifin, SH. Melaporkan AS ke Polda Sumsel.

Pengacara lihatkan bukti laporan ke Polda Sumsel

Selain itu juga melaporkan bahwa dari Tahun 2019 sampai sekarang tahun 2022, tidak pernah ada nafkah dari terlapor baik terhadap NY maupun Anak dari hasil buah perkawinan NY dan AS.

Kuasa Hukum NY, Ana Ariyanto, SH mengatakan, kalau agenda kita datang ke Polda Sumsel dalam rangka memperjuangkan hak klien kita yang merasa terzolimi.

Kita hari ini mendampingi klien kita untuk melapor ke Polda Sumsel, dalam rangka memperjuangkan haknya dan memohon perlindungan ke negara, katanya.

Baca Juga :   Polres OKUS Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2018 & Tiga Pilar Kamtibmas

Dijelaskannya bahwa sampai saat ini status klien kita masih Sah sebagai Istri terlapor dan belum ada Surat Cerai. Karena kita memiliki bukti-bukti  termasuk Buku Nikah, ucapnya.

Sementara itu, NY mengatakan kalau statusnya saat ini, masih sebagai “Istri Sah AS”.

Saat ini status saya masih Sah Istri AS, dan selama ini juga tidak ada nafkah baik untuk saya maupun anaknya. Dan tujuan kita kesini untuk mencari keadilan dan memperjelas semuanya, pungkasnya (sp).