PEMUTIHAN PAJAK Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 1 Agustus 2020

oleh -258 Dilihat
Gubernur Sumsel saat memberikan penjelasan pemutihan pajak

PALEMBANG,Samudra.News-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 1 Agustus 2020.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan dilakukan untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan yang telah membuat perekonomian menurun serta Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020 mendatang.

Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Disamping meringankan beban perekonomian masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah secara Makro maupun Mikro, ujarnya Kamis (23/7/2020).

Ada berita baik, dalam situasi ini sekaligus menghadapi Perayaan HUT RI 17 Agustus 2020, kita melakukan “Pemutihan denda pajak mulai berlaku 1 Agustus” kata Gubernur Sumsel Herman Deru.

Setiap bulan akan kita evaluasi, artinya perbulan kita tetapkan ini untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang terganggu ekonomi akibat pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa membayar pajak, lanjutnya.

Kemudian, pendaftaran dan penetapan PKB berlaku pada tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan masa akhir pembayaran tanggal 23 Desember 2020, berlangsung  pukul 15.00 WIB sebagaimana terlampir.

Ini berlaku untuk semua masyarakat umum, pokoknya yang kendaraannya terlambat bayar pajak dikarenakan oleh Covid-19, maka kita berikan penghapusan denda pajak, tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Dra. Hj Neng Suhaiba melalui surat himbauan menambahkan, sesuai peraturan Gubernur mempedomani Pasal 107 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Gubernur dapat memberikan “Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak diatur lebih lanjut”, kata Kepala Bapenda Sumsel.

Baca Juga :   Bupati Popo Ali Serap Aspirasi Masyarakat Desa Sidorahayu Kec. Buay Pemaca

Berkaitan dengan hal tersebut, diminta agar dapat berpartisipasi dan mendukung kegiatan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 dengan masa periode terhitung, pungkasnya (win).