Pemkab OKU Terima Penghargaan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

oleh -377 Dilihat
Sekda OKU terima penghargaan dari Ombudsman

JAKARTA-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Kategori Zona Merah menjadi Zona Kuning terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI. Kenaikan ini secara fantastis dari nilai 17,55 menjadi 53,44. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh oleh Sekda OKU Dr, Drs, H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi yang mewakili Bupati OKU dari Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, Phd di Palembang, Kamis (08/02).

Usai menerima penghargaan tersebut, Sekda OKU H. Achmad Tarmizi, penghargaan ini merupakan apresiasi kepada seluruh aparatur pemerintah Kabupaten OKU mulai dari Dinas, Badan, Kecamatan, Kelurahan/Desa yang telah memberikan pelayanan publik secara baik kepada masyarakat Kabupaten OKU. Oleh karena itu, Sekda mengimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sekda, Inspektorat, Kabag Organisasi

Kita sangat gembira atas perolehan penghargaan ini. Teruslah berinovasi dan tunjukkan dedikasi sebagai pelayan masyarakat. Saya sangat apresiasi dengan hasil ini dan kedepan akan berusaha mempertahankan dan meningkatkan hasil yang sudah ada saat ini ke arah yang lebih baik, ujar Sekda OKU yang sebentar lagi mendapat gelar S2 di bidang Hukum seusai menerima penghargaan.

Lebih lanjut, Sekda OKU juga berkomitmen akan mengevaluasi dinas-dinas yang nilai pelayanannya publiknya masih rendah, agar bisa memperbaiki secepatnya agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Selain Kabupaten OKU, sejumlah kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan juga memperoleh predikat dengan nilai berbeda-beda, ujarnya.

Kepala Ombudsman dan Sekda Pemkab OKU

Semua ini dapat tercapai berkat dukungan dan pembinaan dari Bupati OKU  Kuryana Azis yang secara terus menerus selama tahun 2018. Pengpenghargaanan oleh Ombudsman ini juga diberikan kepada sejumlah lembaga kementerian juga mendapatkan penghargaan Predikat Kepatuhan yang dinilai dan diperiksa Ombudsman RI.

Baca Juga :   RESES, Ir. H. Syaifudin AB Bagikan APD Ke Ketua RT dan Masyarakat

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai yang berasal dari Palembang mengatakan, penghargaan Ombudsman RI sebagai lembaga negara kepada pemerintah pemberi pelayanan publik adalah sebagai bentuk pengingat agar memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Ombudsman sejak 2013 telah melakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap pelayanan publik dengan tujuan mengingatkan pemerintah sebagai pelayanan masyarakat, Acara tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan HM. Mawardi Yahya, Inspektorat OKU, Kabag Organisasi Pemkab OKU. Pungkasnya. (Adv/yudi)