PALEMBANG,Samudra.News-Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi, MM Pimpin Press Release ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Sumsel didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, SIK di Polrestabes Palembang, Selasa (16/6/2020).
Dalam Press Release Kabid Humas menerangkan perkara pencurian dengan kekerasan dalam hal ini sebagai korban adalah anggota Polri bernama Aipda Andre Muzakir, SH berdinas di Pam Obvit Sat Sabhara Polrestabes Palembang, untuk identitas pelaku diketahui berjumlah 2 orang berinisial DS (24) tewas dan RC (25).
Kedua pelaku yakni RC (23), warga Pangkal Pinang Bangka Belitung dan DS (24), warga Desa Arisan Musi Kecamatan Belida Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Keduanya berhasil ditangkap di kawasan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Selasa (16/6/2020).
Kedua pelaku ini ditangkap di kawasan Tanjung Api-Api. Dalam penangkapan sempat terjadi baku tembak antara petugas dan tersangka DS (meninggal dunia), Meski sempat mendapat perlawanan, namun berkat kesigapan anggota, DS berhasil dilumpuhkan. Namun sayangnya, sewaktu akan dibawa ke rumah sakit, nyawanya sudah tidak tertolong. DS tewas dalam perjalanan.
Untuk senjata api yang digunakan DS sendiri merupakan milik Aipda AM yang dia bawa kabur usai menusuk korban, ungkap Supriadi. Berbeda dengan DS, pelaku RC hanya diberi tindakan tegas oleh petugas. RC hanya dilumpuhkan petugas karena saat akan ditangkap, sempat mencoba untuk kabur dari kejaran.
Untuk pelaku RC petugas hanya memberikan tindakan tegas, karena tersangka RC sewaktu akan ditangkap mencoba untuk kabur, ujarnya. Untuk motifnya sendiri, lanjut Supriadi, hanya masalah utang piutang. Di mana korban AM, pernah meminjam uang terhadap pelaku RC saat ia masih berdinas di Polda Bangka Belitung.
Pelaku RC ini menagih utang terhadap korban AM. Namun korban belum bisa bayar. Merasa sakit hati, lalu pelaku RC menusuk tubuh korban sebanyak sembilan lubang. Usai menusuk AM, kedua pelaku kabur sembari membawa senjata laras panjang V2 milik korban, terangnya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan, senjata laras panjang V2 milik korban beserta empat peluru dan senjata Air Softgun milik DS. Sementara untuk pelaku RC belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan di rumah sakit akibat luka tembak di kakinya.
Sebelumnya, peristiwa penusukan terhadap Aipda AM, yang berdinas di Polrestabes Palembang, tarjadi di kediamannya di Perumahan Taman Ogan Permai (TOP) Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu dini hari (14/6/2020).
Akibat peristiwa tersebut korban AM mengalami luka tusuk sebanyak sembilan lubang. Sampai saat ini korban masih dalam perawatan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 365 Ayat (1) dan 1 ke 1e, 2e, dan 4e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 Tahun penjara, pungkasnya (ril/yudi).