Melawan Pelecehan Seksual di Dunia Digital, Diantaranya Pemahaman Ilmu Agama

oleh -243 Dilihat
Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH menjadi Keynote Speaker

BANYUASIN,Samudra.News-Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota/Kabupaten area Sumatera II.

Kegiatan tersebut dimulai dari Provinsi Aceh sampai Provinsi Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI/Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya. Berlangsung pada Sabtu (31/7/2021) pukul 14.00 WIB.

Adapun kegiatan mengangkat empat (4) kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Sebagai Keynote Speaker, Bupati Kabupaten Banyuasin yaitu, H. Askolani, SH, MH memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

K. DEDI PRADIAWAN, M.SI (Fungsional Umum Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin), Pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Dedi memaparkan tema “PEMANFAATAN INTERNET UNTUK MENYEBARKAN KONTEN POSITIF BAGI PEMUKA AGAMA”. Dalam pemaparannya, Dedi menjelaskan literasi digital di bidang agama bukan merupakan aktivitas untuk belajar agama secara mendalam, tapi lebih pada bagaimana kehidupan beragama.

Peran pemuka agama atau ulama merupakan pilar utama penyebaran nilai-nilai keagamaan dan kehidupan beragama. Peran pemuka agama atau ulama dalam penyebaran agama dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk menangkal membajirnya konten negatif dengan menyebarkan informasi secara terus menerus dengan konten positif utamanya masalah keagamaan dan kehidupan beragama.

Baca Juga :   BPKAD OKU: Pengelolaan Keuangan dan Aset Yang Berkualitas Melalui Profesionalisme Kerja

Beberapa peran pemuka agama dalam pemanfaatan internet untuk menyebarkan konten positif bagi pemuka agama, diantaranya melakukan percepatan penyebaran ilmu agama melalui dunia digital, menghindari orang-orang yang fanatisme dan terjerumus jauh dari nilai-nilai agama, serta membina dan mendidik masyarakat di era modern dengan memanfaatkan media sosial.

Berdakwah di dunia digital membutuhkan kemampuan dan kecakapan digital oleh para pemuka agama, salah satunya memahami dan menguasai ilmu agama secara luas dan mendalam serta kecerdasan dan kemampuan dalam mengakses, menganalisis, dan menggunakan teknologi informasi secara efektif dalam berbagai media dan format.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh PROF. DR. H. AGUS SURADIKA, M.PD (Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan dan Sekretaris Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Jakarta). Agus mengangkat tema “PERAN ORANG TUA DALAM MEMBERIKAN AJARAN TENTANG KEAMANAN INTERNET UNTUK ANAK”.

Agus membahas menjelaskan dampak positif internet untuk anak seperti, sarana belajar, memudahkan mencari informasi, menumbuhkan kreativitas, dan mengenal dunia lebih luas. Sedangkan dampak negatif internet bagi anak mencakup, korban perundungan, perubahan pribadi menjadi pemarah, kelelahan mental, disesatkan dengan berita atau informasi hoax, dan cenderung mengisolasi diri.

Peran orang tua dalam meberikan ajaran tentang keamanan digital untuk anak antara lain, pendampingan atau menjadi rujukan bagi anak, beri waktu khusus, ajari anak melindungi privasi  data diri dan keluarga, berkomunikasi secara intens, serta ajari anak untuk membuat konten yang positif untuk mengambangkan bakat sehingga berdampak positif untuk dirinya, keluarga, bangsa, dan Negara. Literasi digital menjadi tugas bersama antara Pemerintah, industri, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Ajari anak untuk bijak bermedia sosial, pendidikan media literasi mulai dari rumah.

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh BAGUS SUPARJIYONO, S,PD., M.SI (Dosen Universitas Baturaja). Bagus memberikan materi dengan tema “MEMAHAMI BATASAN DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL”. Bagus menjelaskan sebagai manusia yang hidup berdampingan dengan dunia digital, setiap orang perlu pintar-pintar memposisikan diri. Dengan begitu, nilai-nilai kemanusiaan dalam berinteraksi sosial tidak tereduksi.

Baca Juga :   Manfaatkan Dunia Digital Dengan Hal Yang Positif dan Pandai Bermedia Sosial

Terutama bersikap tanggung jawab di tengah ruang kebebasan di media sosial. Transformasi digital, menuntut setiap orang untuk selalu berbudaya, ketika berinteraksi dengan manusia lain yang memegang otoritas atas ruang digital. Kebebasan juga perlu dilakukan dengan tanggung jawab bahwa orang lain memiliki hak untuk diperlakukan layak dan adil. Mari gunakan media sosial sebagai wadah untuk membangun kepedulian generasi muda.

Salah satu pasal yang mengatur etika bermedia sosial ialah pasal 27 Undang-Undang ITE, tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 28 Undang-Undang ITE, tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Narsumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh SOLEHUN, M.PD (Pokja Media Shuttle AMSI Sumatera Selatan). Solehun mengangkat tema “ETIKA BERJEJARING: JARIMU HARIMAUMU”. Solehun menjelaskan etika berjejaring merupakan norma yang mengatur seseorang dalam berjejaring di dunia maya.

Etika berjejaring di dunia digital meliputi, tidak menyebarkan hoax, tidak melakukan ujaran kebencian, tidak melakukan body shaming, hindari bullying, tidak mengunggah foto dan video asusila, menjaga kerahasiaan pribadi, serta sopan santun dalam berjejaring,

Empat ciri hoax antara lain, sumber informasi tidak jelas identitasnya, pesan tidak mengandung unsur 5W+1H, pihak yang menyebarkan informasi meminta info tersebut disebarluaskan secara masif, serta hoaks diproduksi untuk menyasar kalangan tertentu. Jerat hukum untuk penyebar hoax berupa terancam pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Webinar diakhiri, oleh SHARON OZERA (Model dan Influencer dengan Followers 12 Ribu). Sharon menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa berdakwah di dunia digital membutuhkan kemampuan dan kecakapan digital oleh para pemuka agama, salah satunya memahami dan menguasai ilmu agama secara luas dan mendalam serta kecerdasan dan kemampuan dalam mengakses, menganalisis, dan menggunakan teknologi informasi secara efektif dalam berbagai media dan format.

Baca Juga :   KPU OKU Mulai Rekrut Anggota PPS Untuk Pilkada 2020

Peran orang tua dalam meberikan ajaran tentang keamanan digital untuk anak antara lain, pendampingan atau menjadi rujukan bagi anak, beri waktu khusus, ajari anak melindungi privasi  data diri dan keluarga, berkomunikasi secara intens, serta ajari anak untuk membuat konten yang positif untuk mengambangkan bakat sehingga berdampak positif untuk dirinya, keluarga, bangsa, dan Negara.

Sebagai manusia yang hidup berdampingan dengan dunia digital, setiap orang perlu pintar-pintar memposisikan diri. Dengan begitu, nilai-nilai kemanusiaan dalam berinteraksi sosial tidak tereduksi. Terutama bersikap tanggung jawab di tengah ruang kebebasan di media sosial (Red).