
BATURAJA, Samudra.News-Mantan Kepala Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Khairudin Bin Holid (47) akhirnya dijebloskan ke Penjara. Ia dititipkan penahanaannya di Rutan Baturaja oleh Kejaksaan Negeri OKU setelah menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres OKU, Rabu (6/5/2020).
Khairudin selama ini hidup bebas merdeka dengan jabatan orang nomor satu di Desanya, kini harus harus merasakan dingin dan pengapnya sel Penjara Baturaja. Khairudin salah satu contoh Kepala Desa yang melupakan amanah rakyatnya.
Penahanan mantan Kades Pedataran Kecamatan Ulu Ogan tersebut karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017.
Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 atas nama tersangka Khairudin Holid dari Polres OKU berdasarkan berkas perkara nilai kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp. 404.000.000,” ujar Kajari OKU Bayu Paramesti didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi kepada awak media saat di konfirmasi di Kantor Kejari OKU.

Kajari OKU menjelaskan bahwa untuk sementara waktu penahanan tersangka dititipkan di Rutan Baturaja sambil menunggu koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk memindahkan penahanan tersangka ke Palembang.
Kita akan terus berkoordinasi terkait pemindahan tersangka karena tengah pandemi Covid-19, jadi kita akan melaksanakan prosedur protokol kesehatan, apabila semuanya berjalan baik, penahanan tersangka akan kita pindahkan ke Rutan di Palembang, jelas Kajari OKU.
Sementara itu, tersangka Khairudin saat ditanyai mengatakan jika dana Rp 404 juta tersebut sudah dibangunkan sesuai dengan petunjuk. Khairudin berkelit jika dirinya hanya menyalahi administrasi saja. Kini Kades Pedataran menyesali perbuatannya bak kata pepatah ”Menyesal Kemudian Tak Berguna”, (yudi).