BANYUASIN,Samudra.News-Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.
Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.
Sebagai Keynote Speaker adalah Bupati Banyuasin yaitu, H. Askolani, SH, MH dan Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Litarasi Digital Kominfo 2021. Berlangsung pada hari Jum’at (20/8/2021) pukul 09.00 WIB.
ALDIN ALDAMA, S.SOS., M.SI (Praktisi Event dan Media serta Dosen Luar Biasa Fikom Unisba), pada pilar KECAKAPAN DIGITAL. Aldin memaparkan tema “MEMANFAATKAN TREN APLIKASI MEDIA SOSIAL DI MASA PANDEMI COVID-19”.
Dalam pemaparannya, Aldin menjabarkan media sosial paling populer 2020-2021, meliputi youtube, whatsapp, instagram, tiktok, facebook, dan telegram. Peran dan manfaat media sosial, antara lain sarana perencanaan, strategi, dan manajemen, sarana kontrol, evaluasi, dan pengukuran, sarana belajar, mendengarkan dan menyampaikan, sarana preventif, serta sarana dokumentasi, administrasi, dan integritas.
Dilanjutkan dengan pilar KEAMANAN DIGITAL, oleh XENIA ANGELICA WIJAYANTO, S.H., M.SI (Head of Centre for Publication LSPR Institute). Xenia mengangkat tema “KENALI DAN PAHAMI: REKAM JEJAK DIGITAL”.
Xenia menjelaskan salah satu ancaman terbesar bagi kaum muda di situs media sosial adalah jejak digital dan reputasi masa depan. Tidak hanya kaum muda, tetapi juga masyarakat sebagai para pengguna media digital. Jejak digital yang dapat ditinggalkan, berupa riwayat pencarian, pesan teks dalam aplikasi, foto dan video, lokasi yang dikunjungi, interaksi media sosial, dan persetujuan akses cookie.
Masyarakat memiliki kendali atas jejak digitalnya, meskipun jejak digital juga merupakan hal yang tidak dapat dikendalikan karena berada pada pihak lain. Cara melindungi jejak digital, meliputi ciptakan jejak digital yang baik, cek pengaturan privasi akun digital, hapus informasi yang tidak perlu diketahui banyak orang, cek secara rutin, rutin mengganti password, dan saring sebelum membagikan informasi.
Pilar BUDAYA DIGITAL, oleh AGUS SYAHRUDDIN, S.PD (Pengurus FKPP-AU PD Sumsel). Agus memberikan materi dengan tema “MENGENALKAN BUDAYA INDONESIA MELALUI LITERASI DIGITAL”. Agus membahas setiap orang perlu berhati-hati dalam bermedia sosial karena anonimitas di internet membuat orang di dalamnya bisa menjadi siapa saja.
Berbagai hoaks dan bentuk ujaran kebencian, serta radikalisme juga mengancam dan bisa memecah belah bangsa di internet. Apa yang sudah diaplikasikan di kehidupan nyata bisa diterapkan di ruang maya, setiap orang mestinya memahami dulu bagaimana menciptakan budaya yang baik dan diteruskan di ruang digital. Selain budaya sopan santun, Indonesia juga merupakan negara majemuk, multikultural, dan demokratis. Berbagai jenis kebudayaan dari Sabang hingga Merauke membuat Indonesia kaya akan keunikan tradisi yang menjadi nilai jual.
Berbagai kekayaan dan keragaman budaya Indonesia ini di era digital bisa semakin diperkenalkan lewat berbagai konten selain itu hal tersebut bisa menjadi nilai positif bagi para konten kreator karena mempopulerkan budaya sendiri.
Cara sederhana yang dapat dilakuakan dalam meningkatkan budaya Indonesia lewat literasi digital, melalui memahami kultur sosial budaya di lingkungan tempat masyarakat melaksanakan tugas, belajar dengan giat literasi tentang sejarah Indonesia dan kehidupan bangsa Indonesia, serta menyisipkan cerita tentang sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara dalam proses belajar mengajar.
Narasumber terakhir pada pilar ETIKA DIGITAL, oleh DR. HENDRASMO, MA (Direktur Eksekutif Indo Survey dan Strategist). Hendra mengangkat tema “SUDAH TAHUKAH KAMU DAMPAK PENYEBARAN HOAX?”. Hendra menjabarkan bentuk hoax yang paling sering diterima berupa tulisan, gambar, dan video.
Media sosial menjadi saluran penyebaran hoax tertinggi dengan persentase 92,40%. Isu hoax paling banyak mencakup isu sosial politik, SARA, dan kesehatan. Penyebab dan pemicu hoax meliputi, prioritaskan isi daripada sumber beritanya, suka berbagi namun malas membaca, mengikuti tren, merasa paling update dan ingin pengakuan, dibayar pihak tertentu, serta tidak mempunyai pekerjaan. Dampak penyebaran hoax pada psikologi akan merusak kesehatan mental dan sosial yang menyebabkan konflik sosial.
Cara mengidentifikasi hoax antara lain, tidak hanya membaca judul saja, cek media apa yang mempublikasikan, cek tanggal dan waktu publikasi, cari tahu penulisnya, lihat jika ada tautan dan sumber yang digunakan, lihat jika ada kutipan dan foto yang dipertanyakan keasliannya, waspadai bias konfirmasi, cari sumber berita lain, serta pikirkan kembali sebelum berbagi. Seluruh tindakan yang memproduksi maupun menyebarkan hoax melalui platform adalah tindakan melanggar hukum dan berpotensi untuk dikenakan pasal UU ITE dan KUHP.
Webinar diakhiri, oleh SUCI FITRI RAMADHANI (Influencer dengan Followers 59,1 Ribu). Suci menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa peran dan manfaat media sosial, antara lain sarana perencanaan, strategi, dan manajemen, sarana kontrol, evaluasi, dan pengukuran, sarana belajar, mendengarkan dan menyampaikan, sarana preventif, serta sarana dokumentasi, administrasi, dan integritas.
Cara melindungi jejak digital, meliputi ciptakan jejak digital yang baik, cek pengaturan privasi akun digital, hapus informasi yang tidak perlu diketahui banyak orang, cek secara rutin, rutin mengganti password, dan saring sebelum membagikan informasi.
Cara sederhana yang dapat dilakuakan dalam meningkatkan budaya Indonesia lewat literasi digital, melalui memahami kultur sosial budaya di lingkungan tempat masyarakat melaksanakan tugas, belajar dengan giat literasi tentang sejarah Indonesia dan kehidupan bangsa Indonesia,
Serta menyisipkan cerita tentang sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara dalam proses belajar mengajar. Seluruh tindakan yang memproduksi maupun menyebarkan hoax melalui platform adalah tindakan melanggar hukum dan berpotensi untuk dikenakan pasal UU ITE dan KUHP (red).