Walikota Bandar Lampung: Seragam Baru Untuk Pelajar Jangan Beratkan Orang Tua

oleh -196 Dilihat
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

BANDARLAMPUNG,Samudra.News-Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan aturan terbaru seragam sekolah SD hingga SMA dari Kemendikbud Ristek mulai 7 September 2022.

Dia mengatakan akan mengkaji lebih dulu Peraturan Mendikbud Ristek No.50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan terbaru tersebut termasuk soal Baju Adat yang dikenakan siswa pada hari atau acara adat tertentu, ujar Wali Kota Eva Dwiana.

Pemkot Bandar Lampung juga, katanya, akan menyosialisasikan lebih dulu aturan baru ini kepada para orang tua murid. Insyaallah, kami bahas lebih lanjut. Yang penting, kami tak menyusahkan orang tua murid, ujarnya, Jum’at (14/10/2022).

Dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tersebut, aturan mengenai pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.

Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah.

Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian Jenjang SD/SDLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Seragam Pramuka : Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Baca Juga :   Panglima TNI Pimpin Sertijab Kasad dari Jenderal Dudung ke Jenderal Agus

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemeribtah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. Aturan seragam sekolah saat upacara. Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:

– Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

– Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

Peraturan tersebut menyatakan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan memprioritaskan siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi.

Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban ataupun memberikan beban pada orang tua siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan pada Permendikbud No. 50 Tahun 2022.

Pemerintah daerah dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:

Baca Juga :   RARA AKHIRNYA MENJADI JUARA DUA LIGA DANGDUT INDONESIA

– Peringatan lisan

– Peringatan tertulis

– Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan

– Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Wis 389Her).