
BATURAJA,Samudra.News-Polres OKU tak henti-hentinya mendorong masyarakat untuk disiplin dalam penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Meski telah digelar razia di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten OKU, masih banyak masyarakat yang tidak pakai masker untuk memutus tali penyebaran Covid-19.
Dalam operasi Yustisi yang digelar Polsek Baturaja Timur, sebanyak 13 orang terjaring pendisiplinan yang digelar pada Kamis (17/9/2020). Pelanggar mendapat sanksi sosial berupa Push Up, membacakan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono, SH yang memimpin penegakan Yustisi Perbup OKU Nomor 52/2020 mengatakan, untuk hari ini kita laksanakan penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ada 13 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Dari jumlah 13 orang yang terjaring tersebut 5 orang dikenakan hukuman Push Up dan 8 orang dikenakan hukuman membacakan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kedepan kita akan menetapkan sanksi denda sesuai Perbup OKU No.52/2020 sebesar Rp. 100 ribu, ujarnya.
Pelanggar yang terjaring razia kerena sama sekali tidak membawa masker dan sebagai penegakan Perbup OKU. Sesuai dengan peraturan yang ada sejak diterbitkan kami menggelar operasi ini, tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Banyak yang masih acuh terhadap kesadaran untuk mencegah penularan Covid-19 ini. Masyarakat masih belum sadar terhadap pentingnya mengenakan masker. Para pelanggar dikenakan hukuman sosial ini dengan tujuan untuk memberi efek jera, pungkasnya (yudi).