Ketahuan Menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Dua Tersangka Mendekam Di Penjara

oleh -346 Dilihat
Satgas BBM OKU gelar Press Release penyalahgunaan BBM

BATURAJA,Samudra.News-Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK yang diwakili Kasat Reskrim Hillal Adi Imawan, SIK dan Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH menggelar kegiatan Press Release ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang ada diwilayah Hukum Polres OKU. Bertempat di Halaman Mapolres OKU, Minggu (11/09/2022).

Dari pantauan media hadir juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Armein Ramdhani, SH, MH,  Sales Branch Manager Rayon II Pertamina TBBM Baturaja Ziko Abdillah Syahitan, Kanit Pidsus Polres OKU Ipda Bagus Randhika S.Tr.K dan personel Unit Pidsus Polres OKU.

Atas kerja keras dan dukungan dari masyarakat OKU “Alhamdulillah pada hari Selasa (16/09/2022) lalu Sat Reskrim Polres OKU dan Sat Intelkam Polres OKU dapat mengamankan Pelaku An. AS (33) Alamat Lorong Bahagia Kecamatan Baturaja Timur OKU dan Pelaku An. S (50) Alamat Kemelak Baturaja Kabupaten OKU.

Kronologis penangkapan Pelaku AS (33) berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Baturaja.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Kijang Innova warna Silver yang dicurigai sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Batu Kuning, SPBU Air Paoh dan SPBU UB. Dilanjutkan pengintaian didapati mobil tersebut menuju daerah Lorong Bahagia.

Kemudian petugas langsung mendatangi salah satu rumah dan ditemukan adanya 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Kijang Innova BG 893 PM beserta 8 Jerigen yang berisikan BBM Solar Bersubsidi (kurang lebih 230 liter) yang disimpan didalam rumah Pelaku AS (33). Menurut keterangan Pelaku AS (33) BBM tersebut hasil dari pengisisan BBM secara berulang dari hari Jum”at (12/08/2022)  s/d Selasa (16/08/2022) dan akan digunakan untuk dijualkan kembali.

Baca Juga :   Kontingen OKU Timur Kembali Sumbang 3 Emas, 1 Perak dan 3 Perunggu Fornas VI Sumsel

Selanjutnya kronologis penangkapan Pelaku S (50) berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Baturaja.

Kemudian unit Pidsus melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan Jenis Truck warna Biru No. Pol. BG 8085 F sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Kemelak, SPBU UB dan SPBU Air Karang dan dilanjutkan pengintaian dan didapati kendaraan tersebut menuju daerah Kemelak Baturaja.

Kasi Humas sedang menayai tersangka penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Unit Pidsus kemudian langsung mendatangi salah satu rumah dan ditemukan adanya 1 (satu) Unit Mobil Truck warna Biru No. Pol. BG 8085 F beserta 12 Jerigen (kurang lebih sekitar 420 Liter) yang berisikan BBM Solar bersubsidi yang disimpan didalam garasi samping rumah Pelaku S (50).

Menurut keterangan Pelaku S (50) BBM tersebut hasil dari pengisian BBM secara berulang sejak hari Jum’at (02/09/2022) s/d Senin (05/09/2022) dan akan dijual kembali.

Menurut keterangan kedua pelaku, modus yang digunakan dengan cara melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU-SPBU yang ada diwilayah Kota Baturaja dengan menggunakan tanki kendaraan tanpa modifikasi serta untuk mengelabui petugas SPBU, juga melakukan pergantian Plat nomor kendaraan.

Setelah pelaku mendapat BBM Bersubsidi jenis solar selanjutnya pelaku membawa kendaraan ketempat penyimpanan BBM dan dilanjutkan dengan memindahkan BBM tersebut ke Jerigen. Dalam sehari pelaku dapat melakukan pengisian BBM secara berulang sebanyak 2 sampai 3 kali.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Mobil Truck warna Biru No. Pol. BG 8085 F, 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Kijang Innova warna Silver BG 893 PM, 20 Jerigen berisi BBM Solar Bersubsidi, 1 (satu) Buah Corong Minyak, 1 (satu) Buah Selang Sepanjang 1,5 Meter, Struk Pembelian solar dari SPBU Air Karang hari Senin (05/09/2022), Salinan data penjualan dari SPBU Batu Kuning, SPBU Air Paoh, SPBU UB pada hari Selasa (16/08/2022), Salinan data penjualan dari SPBU Kemelak dan SPBU UB Hari Senin (05/09/2022).

Baca Juga :   Gubernur Sumsel Herman Deru Lepas Jenazah M Fadli Wakil Walikota Pagaralam

Untuk para pelaku kita kenalakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UUNo. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI NO 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dengan Ancaman hukum Pidana 6 Tahun Penjara dan Denda Paling Tinggi 60 Miliar Rupiah (**).