Kejari Muara Enim Tahan ASN PUPR & Vendor, Dugaan Mark Up Dana Pembangunan Jalan

oleh -160 Dilihat
Kajari Muara Enim dan jajarannya

MUARAENIM,Samudra.News-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumsel menetapkan tiga (3) orang Tersangka dan resmi ditahan oleh Kejari Muara Enim atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Induk Proyek Jalan Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019 lalu.

Tiga orang yang ditetapkam tersebut menjadi tersangka dan resmi ditahan pada Kamis (18/2/2021), yaitu HSB selaku ASN Dinas PUPR Muara Enim yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim, dan AS selaku pelaksana lapangan dan AB selaku Vendor pemenang Proyek Jalan dengan CV Adimart dari Kota Prabumulih Sumsel.

Penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak Kejari Muara Enim tersebut, dibenarkan oleh Kajari Muara Enim Mirnawati, SH, didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Yulius Dada Putra, SH, dan Kasi Pidsus M Alvin, SH, dengan berdasarkan Surat Penatapan Penahanan Nomor B32 L615 FD102 2021 Tanggal 18 Febuari 2021.

Ya benar hari ini baru dua orang kita lakukan penahanan, dan satu orang berinisial AB mangkir dari panggilan Jaksa karena ada halangan, namun akan kita panggil kembali, ujar Kajari Muara Enim.

Apabilah nanti pemanggilan selanjutnya AB kembali mangkir, nanti akan kita upayakan jemput paksa , tegas Kajari saat jumpa awak media tersebut.

Dikatakan Kajari, penetapan Tiga (3) orang tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim atas laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang jabatan.

Dengan melakukan Mark Up salah satu Proyek di Dinas PUPR dengan lokasi di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD Induk Kabupaten Muara Enim senilai anggaran Rp. 984.311.500, 00 pada tahun 2019,  kata Kajari Muara Enim Mirnawati.

Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah di lakukan perhitungan oleh Tim Kejari Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 M3 dengan jumlah kerugian negara yakni senilai Rp. 418.000.000,-. Pasal yang kita kenakan yakni  Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,  pungkasnya (herdi).

Baca Juga :   SOFIAN SALEH IKUTI PEMBEKALAN CALEG DPR RI DARI PDI PERJUANGAN