BANYUASIN,Samudra.News-Tim Puma Polres Banyuasin bersama Polsek Muara Telang berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap korban Efriza Juniar (50) seorang guru, warga Marga Rahayu, Kecamatan Marga Telang-Banyuasin, yang terjadi kemarin, Kamis (9/7/2020).
Tidak sampai 1 x 24 Jam, tersangka pembunuhan berhasil ditangkap tersebut, berinisial AS (18) warga Jalur V Marga Rahayu, Marga Telang-Banyuasin dan tersangka ditangkap pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah tersangka.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu tersangka, setelah menonton film porno, tersangka menuju rumah korban dan sesampainya di rumah korban, tersangka menunggu korban disamping Kulkas dekat kamar mandi.
Tidak beberapa lama kemudian, korban keluar dari kamar mandi dan tersangka langsung mencekik leher korban dengan kedua tangan tersangka, sehingga korban pingsan.
Lalu, tersangka membawa korban ke ruang tamu dan tersangka memperkosa korban. Namun korban berontak dan berteriak minta tolong, lalu tersangka menyumpal mulut korban dengan menggunakan ikat rambut.
Selain itu, tersangka juga mengikat leher korban dengan menggunakan sabuk dan charger HP serta dan mengikat tangan korban dengan tali plastik, hingga korban meninggal dunia.
Kemudian, tersangka membalut mayat korban dengan menggunakan sprei serta diikat dengan tali plastik dan memasukkannya ke dalam korban ke dalam Ember besar.
Setelah itu, tersangka keluar rumah melalui pintu depan rumah korban serta mengunci rumah korban dari luar dan kunci rumah tersebut, diselipkan ke dalam rumah melalui celah bawah pintu.
Kapolsek Muara Telang, Iptu Gunawan mengatakan, setelah kejadian pembunuhan tersebut, anggota Reskrim Polsek Muara Telang bersama Tim Puma Polres Banyuasin langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan kurang dari 7 jam, kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatanya yang telah membunuh korban, kata Kapolsek Muara Telang.
Lanjut Kapolsek, adapun motif pembunuhan tersebut, yaitu dikarenakan sebelumnya tersangka menonton film porno, kemudian tersangka ke rumah korban serta memperkosa korban.
Saat memperkosa korban, korban berontak dan tersangka panik, sehingga tersangka membunuh korban dengan cara dicekik menggunakan kedua tangannya.
Dari kejadian ini, kita mengamankan barang bukti dua unit Handphone, satu Ember, satu Charger HP, satu ikat rambut, satu ikat pinggang, satu celana dan satu buah baju, pungkasnya (yul).