
BATURAJA,Samudra.News-DPRD OKU melaksanakan Rapat Paripurna Tentang Pengesahan Nota Keuangan KUA/PPAS di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. Jum’at Malam (23/09/2022).
Acara tersebut juga dihadiri PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Ketua DPRD Ir. H. Marjito Bachri dan Wakil Ketua DPRD OKU, Mewakili Forkopimda OKU, Sekda OKU Dr. H. Achmad Tarmizi, Para Asisten Setda OKU, Para Kepala OPD, Para Kabag, Camat, BUMN/BUMD serta undangan lainnya.
Rapat Paripurna Ke-XI DPRD OKU Masa Persidangan Ke-1 tahun sidang 2022 dalam rangka Penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022.
PJ. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten OKU mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD OKU yang telah menyambut baik sehingga telah dibahasnya Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun 2022.

Sebagai tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta kelanjutan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten OKU dan DPRD OKU.
Yang isinya telah disusun Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022, sebagai rangkaian dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022.
Perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Bab VI huruf B angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Selanjutnya hal-hal yang mengakibatkan perubahan APBD dimaksud diformulasikan ke dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS. Sehubungan dengan itu, dengan Surat Bupati OKU tanggal 16 September 2022 Nomor 900/648/XL.II/2022 Perihal Penyampaian KU Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022, telah disampaikan ke hadapan DPRD OKU Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana kita ketahui bahwa terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022, telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten OKU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKU pada tanggal 19 -23 September 2022.
Dalam pembahasan dimaksud, tentunya ditemui perbedaan pandangan terhadap beberapa materi yang dibahas, baik kebijakan Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan, namun setelah dibahas secara seksama Alhamdulillah telah diperoleh kesepakatan bersama yang terbaik untuk kepentingan pembangunan Daerah.
Dan selanjutnya beberapa saat tadi telah sama-sama kita saksikan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun 2022, hal ini sesuai Pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Bab VI huruf H angka 1 huruf a angka 1) dan angka 2) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehubungan dengan itu, atas nama Pemerintah Kabupaten OKU menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD OKU dengan telah dibahas dan disepakatinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun 2022 dimaksud (**).