Kabag Keuangan Pemkot Palembang Ajukan Tahanan Kota

oleh -254 Dilihat

PALEMBANG-Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lift di Kantor BPKD tahun 2016,  Ir Marzuki alias M Direktur Utama PT. Pelita Mutiara Indah Tahun 2015 / Kuasa Direktur PT. Jafri Sentosa / Tenaga Ahli PT. Jafri Sentosa dan Ananda Rani Murbaistuti alias ARM, Kabag Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Kembali jalani persidangan di PN Klas 1A khusus Tipikor, Senin (19/11).

Kali ini dalam persidangan, Terdakwa Rani didampingi kuasa hukumnya Advokad Husni Candra mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis Hakim lantaran dengan alasan jika Rani saat ini tengah sakit akibat syok usai ditahan dan diinapkan ke hotel prodeo yakni Rutan Wanita Palembang pekan lalu.

Menanggapi hal tersebut, Majelis hakim diketuai Abu Hanafiah SH MH mengatakan akan mengkaji dahulu pengajuan penangguhan tersebut, dan akan diputuskan sembari sidang berjalan, akan kita tentukan sembari sidang berjalan,terang Majelis Hakim.

Sedangkan untuk terdakwa Marzuki melalui penasehat hukumnya advokad Ronald SH membacakan eksepsi/keberatan terdakwa/PH atas surat dakwaan Penuntut Umum, yang intinya meminta agar Majelis Hakim menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Hal itu selanjutnya pada tanggal 26 November 2018 mendatang diagendakan Jawaban Eksepsi oleh Penuntut Umum.

Menurur Kasi Pidsus Kejari Palembang Andi SH,MH keberatan yang diajukan terdakwa Marzuki itu menurutnya tentu tidak berdasar. Misalnya terhadap kerugian negara, dinyatakan oleh PH bahwa KN tidak jelas. Makanya kita akan sampaikan nanti dijawaban hari Senin depan, penentuan penetapan tersangka sebelumnya, sudah kita pertimbangkan terhadap nilai kerugian negara.

Harus pada tahap itu mereka mengajukan pra peradilan, namun tidak dilakukan. Semua dalil yang disampaikan sudah membahas materi pokok perkara, sehingga nanti harus dibuktikan dipersidangan terkait alat bukti. Nanti kita sampaikan semua di jawaban penuntut umum nanti, ujarnya.

Baca Juga :   ASIAN GAMES PALEMBANG, JADI SEJARAH YANG FENOMENAL BAGI SUMSEL

Sebelumnya, Jaksa penyidik Pidsus telah menetapkan dua tersangka M dan ARM atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp1,4 miliar. Pada pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD. Sedangkan tersangka M, sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.

Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara. Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek China dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli. Dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp 310 juta.

Atas itu JPU menjerat para terdakwa dengan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  UU No. 20 Tahun 2001, dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Serta Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Baca Juga :   KEINDAHAN DANAU RANAU DAN KULINERNYA, MENGUNDANG BANYAK PENGUNJUNG

Dan pasal 9 yang berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satiu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp150.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. (Yoga Nasuhi)