Ir. H. Marjito Bachri Sebagai Ketua Banggar dan Ketua DPRD OKU Telah Menyetujui Kenaikan Insentif Ketua RT/RW

oleh -138 Dilihat
Ketua DPRD OKU saat menerima dokumen dari Fraksi Nasdem

BATURAJA,Samudra.News-Kenaikan Intensif Ketua RT dan RW di Baturaja Timur dan Baturaja Barat, Kabupaten OKU yang sebelumnya Rp 750 Ribu menjadi Rp 1,5 Juta kini sudah disetujui Badan Anggaran (Banggar) yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri.

Yang perlu digaris bawahi bahwah kenaikan insentif para Ketua RT/RW tidak akan disetujui jika Ketua DPRD OKU tidak mengetok palu sebagai pimpinan rapat dalam Rapat Paripurna DPRD OKU.

Untuk diketahui, kenaikan gaji atau intensif Ketua RT dan RW sejatinya telah disetujui pada Tahun 2022. Ketua RT dan RW hanya menunggu realisasinya saja.

Jika Bupati OKU sudah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang kenaikan gaji/insentif Ketua RT/RW, maka realisasi bakal terjadi, dan memang DPRD dan Bupati sudah sepakat 2023 akan merealisasikannya.

Tandatangan persetujuan Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri

Sementara itu, Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri saat dikonfirmasi mengatakan, seluruh keputusan tidak bisa diambil sepihak, harus ada keputusan bersama (Kolektif Kolegial), karena sejatinya Anggota DPRD itu adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat untuk memberikan keputusan bersama.

Perlu masyarakat ketahui bahwa keputusan di DPRD adalah bersifat Kolektif Kolegial maksudnya bahwa setiap keputusan yang diambil adalah merupakan keputusan bersama seluruh fraksi yang ada di DPRD dan bukanlah keputusan perorangan, kata Marjito Bachri yang biasa disapa Kang Jito ini.

Ir. H. Marjito Bachri sebagai Ketua DPRD yang sekaligus adalah Ketua Badan Anggaran DPRD OKU atau disebut Banggar yang berwenang menyetujui dan mengesahkan usulan kenaikan tersebut membenarkan bahwa kenaikan Insentif Ketua RT dan RW  tersebut telah disetujui oleh Banggar dan DPRD OKU dalam Rapat Banggar dan Rapat Paripurna yang dipimpinnya.

Penjabat Bupati OKU tanda tangan persetujuan disaksikan Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri

Kenaikan insentif Ketua RT dan RW menurut Ketua DPRD tentunya merupakan amanat Perda tentang APBD 2023 yang menjadi  kewajiban untuk dilaksanakan, kita tinggal menunggu seberapa besar kemampuan keuangan Pemda OKU untuk mengakomodirnya.

Baca Juga :   Plh. Bupati, Dandim & Kapolres Tinjau Stok Tabung Oxygen di Baturaja OKU

Hal ini penting sebagai wujud aprisiasi pemerintah kepada Ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak di pemerintahan terbawah sehingga menurut Marjito hal ini perlu diberikan perhatian khusus.

Marjito juga tidak ingin memperpanjang masalah saling klaim mengklim di lembaga yang dipimpinnya tersebut. Marjito menegaskan, dirinya hanya ingin bagaimana mengabdikan diri untuk masyarakat, karena tugas pokok dan fungsi DPRD adalah menjadi perwakilan masyarakat, ujarnya.

Jangan diperpanjang, DPRD ini milik masyarakat OKU, dan kami adalah wakil-wakilnya. Perihal ada yang mengakui atau mengklaim dirinya bisa menaikan gaji Ketua RT dan RW terserah yang bersangkutan,

Karena sejatinya keputusan tidak bisa diambil sepihak, apalagi perorangan, harus ada keputusan bersama (Kolektif Kolegial). Kami hanya ingin mengabdikan diri kepada masyarakat, tidak elok kalau berlarut-larut. Saya hanya fokus tugas untuk masyarakat masyarakat di Bumi Sebimbing Sekundang, pungkasnya (**).