Hasil Survei PMPRB BPS, Dasar Penyusunan Rekomendasi Pemerintah Terkait Perbaikan Kualitas Pelayanan.

oleh -189 Dilihat
Kepala BPS OKU Ir Budiriyanto MAP bersama rekan

BATURAJA OKU– Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKU,  Budiriyanto usai melakukan rapat persiapan pelaksanaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) bersama Pejabat dan jajaran BPS OKU, bertempat di ruang rapat BPS OKU, Sabtu (08/09).

Menurut Kepala BPS, untuk mengukur apakah sasaran reformasi birokrasi tercapai atau tidak, maka setiap Instansi Pemerintah baik Kementerian/Lembaga (K/L), khususnya Pemkab OKU diharapkan melakukan evaluasi pelaksananaan reformasi birokrasi secara mandiri setiap tahunnya, masalah Reformasi Birokrasi (RB) merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.

Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan RB adalah meningkatnya kualitas pelayanan. Namun demikian, upaya perbaikan pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saa ini belum memenuhi seluruh harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jaringan sosial.

Masyarakat banyak menyoroti penyimpangan prosedur layanan yang tidak sesuai standar dan indikasi adanya peluang dan perilaku korupsi. Tentunya hal semacam ini akan memberikan dampak buruk terhadap kualitas pelayanan pemerintah dan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat. Dalam hal ini BPS OKU akan melakukan survei yang dikenal sebagai penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB), ujarnya.

Rapat agenda survei PMPRB

Dilain pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) melakukan evaluasi eksternal terhadap PMPRB dimaksud pada setiap Instansi Pemerintah. Evaluasi mandiri (PMPRB oleh Instansi Pemerintah) maupun evaluasi eksternal (oleh Kementerian PAN dan RB) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apararur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 mengatur tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Oleh karena itu, KemenPAN-RB mengukur evaluasi ekstermal RB dan Zona Integritas Instansi Pemerintah melalui Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB).

Baca Juga :   Panglima TNI Andika Perkasa Hadiri Puncak Latgabma Super Garuda Shield 2022

Target responden survei adalah masyarakat pengguna layanan publik di BPS OKU. Survei ini nantinya akan menghasilkan Indeks Kualitas Pelayanan (IKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Indeks yang diperoleh berfungsi sebagai pendukung penilaian komponen hasil yang tertuang dalam Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi (LKE-RB). Kedua indeks persepsi tersebut diharapkan mampu menggambarkan kualitas pelayanan dan perilaku koruptif setiap Instansi Pemerintah.  Selain itu hasil survei juga dijadikan dasar penyusunan rekomendasi bagi Instansi Pemerintah terkait untuk perbaikan kualitas pelayanan.

Salah satu landasan hukum kegiatan ini adalah Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Sekretariat Utama BPS tentang Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2018 Nomor 465/PPK-D LPANRB/7/2018 Nom 11.11.15/KS.P/20-VI/2018.

Ruang lingkup kegiatan PMPRB ini meliputi Survei persepsi pelayanan publik dan persepsi anti korupsi untuk evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Sedangkan tujuan Survei ini bertujuan untuk memberikan gambaran kualitas pelayanan publik secara umum di BPS Kabupaten OKU. Pungkasnya (yudi)