SADIS, Istri Sedang Tidur Suami Siramkan Air Panas ke Tubuh hingga Kepala Korban

oleh -250 Dilihat
Tersangka penyiraman air panas, Tasrik Bin Misran

BATURAJA,Samudra.News-Satreskrim Polres OKU Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (Unit PPA) berhasil menangkap Tasrik Bin Misran (46) warga Desa Raksajiwa Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU karena melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya Endang Safitri Binti Sarjun (37).

Tasrik Bin Misran diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Yuardi, SH di Kebun di Desa Raksajiwa, Kec. Semidang Aji-OKU, Selasa (27/7/2021).

Kapolres OKU Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nurzal dalam keterangannya mengatakan, tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan menyiramkan air panas kepada istrinya saat sang istri sedang tidur, ujarnya.

Dijelaskan AKP Mardi Nursal kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (20/7/2021) yang lalu. Awalnya sekitar pukul 22.00 WIB antara korban dan tersangka terjadi cekcok ribut masalah rumah tangga, setelah ribut mulut sekitar pukul 23.00 WIB korban tidur dikamarnya.

Sekira pukul 00.30 WIB saat korban sedang tidur dikamar bersama saksi, pelaku datang ke kamar tempat korban sedang tidur, pelaku langsung menyiramkan air panas dengan menggunakan ember yang telah dipersiapan terlebih dahulu ke arah wajah dan tubuh korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bakar di wajah dan sekujur tubuh, kata Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nurzal.

Atas kejadian tersebut, Sarjun (60) orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU, laporan pelapor tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/106/VII/2021/RES OKU tgl 26 Juli 2021. Setelah menerima laporan tersebut Unit PPA melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Semidang Aji Ipda Wahyudin, tentang keberadaan tersangka di sebuah kebun di Desa Raksajiwa.

Baca Juga :   BPS OKU Laksanakan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) di Bulan Agustus 2018

Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit PPA yang dipimpin Kanit Ipda Yuardi, SH bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Semidang Aji. Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui semua perbuatannya, selanjutnya tersangka diamankan ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas AKP Mardi Nursal kepada awak media.

Barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus tersebut adalah 1 (satu) helai baju lengan pendek warna putih motif bunga, 1 (satu) helai celana pendek short warna coklat, 1 (satu) barang panci stanles warna putih dan 1 (satu) barang ember warna hijau. Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) subsider 353 ayat 1 dan 2, lebih subsider 351 ayat 1 dan 2, pungkasnya.  (yudi).