
MUARADUA,Samudra.News-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan M Rahmatullah, SSTP, MSi didampingi Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten OKU Selatan Nyimas Anggeraini, SPd, MM menyatakan siap membayarkan Gaji Ketiga Belas pada 13 Agustus 2020, Selasa (11/08/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang telah diterbitkan pada 07 Agustus 2020, bahwasannya Gaji Ketiga Belas ini akan diberikan kepada PNS dan CPNS.
Pemberian Gaji Ketiga Belas ini diberikan kepada seluruh PNS dan seluruh Eselon II di Daerah. Namun untuk Bupati, Wakil Bupati dan seluruh Anggota DPRD tidak mendapatkan Gaji Ketiga Belas ini.
Dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 juga dijelaskan, bahwa Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada bulan Agustus, namun apabila pada Bulan Agustus Pemerintah Daerah belum bisa melaksanakan, maka pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Terkait besaran yang diterima para PNS dan CPNS pada Gaji Ketiga Belas ini, yakni diberikan paling banyak sesuai jumlah penghasilan pada bulan Juli Tahun 2020, yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum.
Kepala BPKAD Rahmatullah melanjutkan, bahwasanya melalui PP ini Pemda diamanatkan untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Penghasilan Ketiga Belas.
Yang dananya sendiri bersumber dari APBD Kabupaten OKU Selatan. Peraturan yang diterbitkan oleh Kepala Daerah ini sebagai dasar untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas, dan pada 12 Agustus 2020 Peraturan ini akan diterbitkan.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah, pada tanggal 13 Agustus 2020 seluruh OPD sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pihak BPKAD akan segera mungkin menerbitkan Surat Perintah Pecairan Dana (SP2D) sebagai dasar pembayaran Gaji Ketiga Belas, dan artinya Gaji Ketiga Belas di OKU Selatan akan dibayarkan pada Tanggal 13 Agustus 2020.
Terkait cepat atau lambatnya penyaluran kepada para PNS dan CPNS di masing-masing OPD, tergantung dari SPM yang disampaikan oleh OPD masing-masing ke BPKAD. Terkait hal ini Kepala BPKAD menghimbau kepada seluruh OPD agar segera berkoordinasi dengan BPKAD untuk memperoses apa-apa yang diperlukan untuk penyaluran Gaji Ketiga Belas.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menyiapkan dana untuk membayarkan Gaji Ketiga Belas kepada seluruh PNS dan CPNS di Kabupaten OKU Selatan, dengan jumlah total keseluruhan dana sebesar Rp. 20. 943.450.750,-
Bupati OKU Selatan Popo Ali MB Commerce terkait hal ini berharap, semoga Gaji Ketiga Belas ini dapat bermanfaat bagi seluruh PNS dan CPNS di Kabupaten OKU Selatan, pungkasnya (mul).