DPRD OKU Menyetujui Ranperda APBD 2019 Kabupaten OKU

oleh -176 Dilihat
Bupati dan Ketua DPRD OKU menyetujui RAPBD

BATURAJA OKU-Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Zaiplin Ipani, SE memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat akhir fraksi-fraksi, permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna, serta pendapat akhir kepala daerah.

Acara ini dihadiri Bupati OKU H Kuryana Azis, dua Wakil Ketua DPRD OKU Ferlan Yuliansyah ID Murod serta Hj Indrawati, Sekda OKU Dr H Achmad Tarmzi diwakili Asisten III H Suharmasto, Sekwan DPRD H A Karim, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kabag, seluruh anggota fraksi yang ada di DPRD OKU, serta undangan lainnya.

Ketua DPRD OKU tandatangani RAPBD OKU

Sehubungan dengan maksud dari acara dalam ketentuan tersebut di atas serta hasil rapat dalam rangka membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019, setelah mendengar, menyimak dan mempelajari secara cermat : Pertama pidato Bupati OKU pada tanggal 5 November 2018, Pandangan Umum Anggota Dewan dari Fraksi-fraksi tanggal 15 November 2018, Jawaban Bupati OKU atas Pandangan Umum Anggota Dewan tanggal 16 November 2018, Laporan hasil rapat komisi-komisi 23 November 2018 dan laporan hasil Rapat Badan Anggaran tanggal 28 November 2018.

Semua Fraksi di DPRD OKU “Menerima dan menyetujui” Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019 untuk dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya acara penandatanganan keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemkab OKU dengan DPRD Kabupaten OKU terhadap Ranperda APBD 2019.

Bupati menandatangani RAPBD menjadi APBD

Acara penutup dengan mengambil kesimpulan oleh pimpinan Rapat Ketua DPRD OKU Zapli Ipani, SE yang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019 yang telah disampaikan ke lembaga yang terhormat ini. Adapun isi dari lampiran Berita Acara Keputusan Bersama Bupati OKU dan DPRD OKU tentang Rancangan  Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten OKU  tahun 2019 nomor 39/DPRD OKU/2018 Tanggal 29 November 2018 yakni :

Baca Juga :   BPS OKU Laksanakan Pelatihan Petugas Sakernas Agustus 2019

Pendapatan, dari hasil kajian Badan Anggaran DPRD OKU bersama pihak Pemkab OKU, untuk bagian pendapatan dalam rancangan APBD OKU tahun anggaran 2019tidak terdapat perubahan lagi, karena pembahasan upaya peningkatan pendapatan telah dibahas secara seksama pada saat Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan proyeksi pendapatan sebagai berikut :

Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD OKU

Pendapatan Daerah, (1). PAD sebesar Rp. 176.613.396.826,- (2). Pendapatan perimbangan sebesar Rp 1.014.911.996.000,-. (3). Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 235.386.558.878,-. Sementara hibah dan dana darurat Rp nihil, dari ketiga sumber pendapatan di atas, maka jumlah Pendapatan Daerah Kabupaten OKU dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp. 1.426.911.951.826,-

Bupati OKU H.Kuryana Azis, menyampaikan berkat kerja keras dan semangat kebersamaan demi kepentingan rakyat Ogan Komering Ulu (OKU), pada acara penutupan rapat paripurna  DPRD dalam rangka membahas RAPBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Melalui RAPBD ini, pihak pemerintah daerah mengharapkan perlunya keseriusan semua pihak untuk dapat mengefisiensi dan mengefektifkan setiap kegiatan sesuai kondisi yang berkembang. Kami menyadari bahwa setiap tahapan-tahapan pembahasan RAPBD OKU ini kita menemui perbedaan pandangan dan pendapat terhadap uatan materi, baik dalam pembahasan KUA, pembahasan PPAS dan pembahasan RAPBD.

Bupati OKU H Kuryana Azis

Namun setelah dibahas secara seksama dari berbagai aspek, sesuai dengan maksud dan tujuan dan hakekat pembangunan serta dukungan Dewan yang terhormat terhadap arah program pada rencana kerja tahunan yang harus selaras rencana pembangunan jangka menegah OKU, maka akhirnya diperoleh kesepakatan bersama yang terbaik untuk kepentingan pembangunan OKU yang kita cintai ini.

Dewan yang terhormat, telah mengambil kesimpulan serta menandatangani keputusan bersama atas RAPBD tahun 2019 menjadi APBD tahun anggaran 2019. Dengan disetujuinya RAPBD menjadi APBD, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan Perda dan diundangkannya dalam lembaran daerah Kabupaten OKU. Namun demikian sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23  tahun 2014 tentang Pemda jo Permendagri nomor 13 tahun 2006. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2019 yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut berikut rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD, sebelum ditetapkan oleh Bupati, harus disampaikan epada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.

Baca Juga :   Kader Gerindra Siap Menangkan Partai, Prabowo dan Marjito di Kecamatan Sinar Peninjauan OKU
Kabid Persidangan DPRD OKU, Al Farizi

 

Selanjutnya apabila hasil evaluasi oleh Gubernur dimaksud tidak ada perubahan, maka Raperda tentang APBD tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan daerah OKU dan apabila sebaliknya maka Bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali APBD tersebut. Apabila APBD tersebut telah ditetapkan yang ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah OKU tentang APBD tahun anggaran 2019, maka Pemkab OKU telah mempunyai pedoman pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan pada tahun 2019. Demikian, semua itu dilakukan demi kepentingan daerah dan keberlanjutan pembangunan di Bumi Sebimbing Sekundang yang kita cintai ini. Pungkasnya (yudi)